Warga Desa Jeriji Kaget Lahan Kosong Tiba-tiba Ditanami Sawit PT FAL dan Perusahaan Lain: Ganti Rugi Belum Jelas, Kelompok Tani Tegas Tak Setuju

Daerah670 Dilihat

BANGKA BELITUNG – BONGKAR PERKARA, –

Keterkejutan sekaligus kemarahan melanda warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Puluhan masyarakat dan perwakilan dari beberapa Kelompok Tani mendatangi sebidang lahan kosong yang selama ini menjadi aset bersama dan sumber penghidupan warga setempat.

Namun, alangkah terkejutnya mereka saat tiba di lokasi, lahan yang mereka kenal kosong itu ternyata telah berubah total dan sudah ditanami tanaman kelapa sawit secara serentak oleh PT FAL serta beberapa perusahaan lainnya.

Yang membuat warga semakin geram dan mempertanyakan langkah tersebut adalah fakta bahwa hingga saat ini, status kepemilikan lahan serta pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut belum jelas dan belum diselesaikan. Belum ada kesepakatan, belum ada tanda tangan serah terima, dan belum ada uang ganti rugi yang diterima masyarakat, namun perusahaan sudah berani-beraninya masuk dan mengolah lahan tersebut.

Kejadian ini langsung menuai reaksi keras dari para pemimpin kelompok tani dan warga Desa Jeriji. Pak Abas, selaku Ketua Kelompok Tani Desa Jeriji, mengaku sangat menyayangkan langkah sepihak yang diambil oleh PT FAL maupun perusahaan lainnya. Menurutnya, tindakan menanami lahan tanpa kejelasan hak dan kewajiban adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat setempat.

“Kami datang ke lokasi itu karena ada informasi lahan kami diolah. Betul saja, kami kaget sekali. Lahan yang dulunya kosong, tiba-tiba sekarang sudah tertanam sawit luas sekali.

Padahal kami tidak pernah sepakat, belum ada pembicaraan tuntas, dan yang paling penting: ganti rugi lahan itu belum jelas sama sekali, belum ada sepeser pun uang yang diterima warga. Ini langkah yang sangat kami sesalkan. Kami tegas tidak setuju dengan cara kerja seperti ini,” ungkap Pak Abas dengan nada kesal

Senada dengan itu, Pak Dung, tokoh sekaligus pengurus kelompok tani lainnya, juga menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menilai, perusahaan seharusnya mengutamakan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian hak ulayat atau hak masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman. Masuk sepihak dan bekerja duluan dianggap sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang sangat merugikan.

“Kami ini masyarakat desa, kami menjaga lahan itu bertahun-tahun. Begitu ada perusahaan masuk, seenaknya saja ditanami tanpa izin dan tanpa kejelasan ganti rugi. Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Ini bukan cara yang baik. Kami menolak dan tidak setuju langkah yang diambil perusahaan tersebut,” tegas Pak Dung di hadapan puluhan warga yang berkumpul di lokasi.

Keresahan warga makin memuncak karena lahan tersebut merupakan wilayah yang sangat potensial dan selama ini menjadi tumpuan harapan warga untuk pertanian maupun perkebunan rakyat. Masyarakat khawatir, jika hal ini dibiarkan begitu saja, hak mereka atas tanah leluhur akan hilang begitu saja tanpa nilai ganti rugi yang layak dan pantas.

Dalam pernyataannya, para perwakilan warga dan kelompok tani menyampaikan harapan besar agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta instansi terkait. Mereka menuntut kejelasan status lahan, mekanisme ganti rugi yang adil, dan proses musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami minta masalah ini ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa lebih kuat dan berhak mengambil hak orang lain. Kami ingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kekecewaan masyarakat. Kami masih mengutamakan jalan musyawarah, tapi jika hak kami diabaikan, kami akan bertindak lebih tegas demi mempertahankan hak kami,” tandas Pak Abas dan Pak Dung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT FAL maupun perusahaan lainnya yang disebut-sebut telah melakukan penanaman di lahan tersebut belum memberikan keterangan atau penjelasan apa pun terkait keluhan warga Desa Jeriji.

Masyarakat berharap ada langkah mediasi segera agar konflik kepentingan ini tidak melebar dan merusak hubungan antara perusahaan dengan warga desa. Keadilan atas tanah dan ganti rugi yang jelas menjadi syarat utama agar ketentraman di Desa Jeriji tetap terjaga.

Sumber: Babelbersuara.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *