BOLTIM – Skandal dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan senilai Rp150 juta di Desa Iyok, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini memasuki babak baru yang kian panas. Pengakuan Sangadi Iyok yang sebelumnya mengaku “tidak tahu rincian” alat tangkap ikan justru berbalik menjadi bumerang setelah fakta-fakta mengejutkan dibongkar oleh akun media sosial “Posko Nuangan”.
Informasi terbaru yang dihimpun dari keresahan masyarakat menyebutkan bahwa pernyataan Sangadi yang mengaku tidak tahu rincian alat tangkap dinilai sebagai kebohongan publik. Pasalnya, Sangadi diduga kuat terlibat langsung dalam proses pembelanjaan barang-barang tersebut bersama rekanan.
Masyarakat mengungkap rincian barang yang dibeli meliputi:
Mesin Katinting merek Motayama.
Mesin Tempel merek Hidsa.
Perahu Katinting senilai Rp13 juta yang dibeli di Arakang.
Perahu Mesin Tempel yang dibuat di Kotabunan.
Anehnya, meski RAB (Rencana Anggaran Biaya) berada di tangan rekanan dan Sangadi disebut ikut berbelanja, Sangadi justru memberikan jawaban “lucu” kepada wartawan dengan mengaku tidak tahu rinciannya.
Sikap Sangadi yang seolah “cuci tangan” dan melemparkan tanggung jawab teknis kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memicu kemarahan warga. Muncul indikasi upaya menjadikan TPK sebagai “kambing hitam”.
“Sangadi bilang tidak tahu padahal dia yang belanja, lalu menyudutkan TPK lagi. Ini memicu babak baru, indikasi ada yang bersekongkol dan ada yang dijadikan kambing hitam,” tulis akun Posko Nuangan dalam postingan yang viral.
Merespons polemik yang kian memanas ini, wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Inspektorat Boltim, Robby Mamonto SE. Dalam penjelasannya via pesan singkat, pihak Inspektorat menunjukkan keseriusan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Iyok.
Inspektur Robby menegaskan bahwa Inspektorat tidak menutup mata terhadap laporan, sekalipun aduan tersebut disampaikan melalui media sosial.
“Inspektorat akan menseriusi laporan atau aduan masyarakat, walau via medsos ini. Saran dan masukan bagi kami dalam pelaksanaan audit di lapangan terkait penggunaan DD (Dana Desa) & ADD (Alokasi Dana Desa),” tegas Robby Mamonto SE.
Mantan aktivis KPMIB itu juga menjamin bahwa setiap isu penggunaan belanja anggaran desa akan direspons sebagai bahan masukan untuk melakukan pemeriksaan fisik langsung di lapangan. Ia pun memastikan pihak Inspektorat sedang melakukan evaluasi. “Ini akan kami evaluasi setelah sudah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” tambahnya.
Meski demikian, Inspektur Robby Mamonto SE meminta masyarakat untuk memahami batasan aturan. Sesuai kode etik, hasil detail dari audit Inspektorat bersifat rahasia dan tidak dapat dibeberkan secara vulgar ke publik, apalagi melalui media sosial.
“Masyarakat juga kami minta paham bahwa hasil audit Inspektorat tidak dapat kami beberkan ke publik, apalagi lewat medsos, karena bertentangan dng aturan dan kode etik. Tapi yakin setiap kejadian penggunaan belanja DD & ADD akan kami respon sebagai masukan dlm melakukan pemeriksaan di lapangan,” tutup Robby Mamonto SE dengan sikap kooperatif.
Ketidaksesuaian antara pernyataan awal Sangadi dengan fakta yang dibongkar publik membuat masyarakat Desa Iyok tetap pada tuntutannya agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga turun tangan. Komitmen Inspektorat untuk turun lapangan disambut positif, namun masyarakat berharap APH juga memiliki “nyali” untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar menerima laporan di atas kertas.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan nelayan dan ketahanan pangan desa, justru menguap akibat praktik-praktik yang tidak transparan. Publik kini menanti hasil nyata dari pengawasan instansi terkait.
Penulis : (Donal)
Editor : (Redaksi)




