Terbukti Korupsi, ASN Lintas Ardati Dihukum Penjara, Masyarakat Tantang BKD Segera Berhentikan Status Kepegawaiannya

Daerah811 Dilihat

Bangka Tengah, Bongkar Perkara, –

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Lintas Ardati resmi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang yang telah berkekuatan hukum tetap. Minggu, 26 April 2026

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara, serta denda dan uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak dan menantang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera memecat atau memberhentikan status kepegawaiannya agar tidak mencoreng citra pelayanan publik.

Kabarnya lah Putus bang, dan dinyatakan serta terbukti bersalah, Korupsi dana Perjanjian Kerjasama di DLH Kabupaten Bangka Tengah. Namun, sepertinya BKD Bangka Tengah belum bergerak. Tindak lanjuti putusan Ini. Ujar BD, salah satu sumber di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Lintas Ardati saat menjabat sebagai Kasi Tahura Bukit Mangkol di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.

Ia terbukti mengambil, menerima, atau menyalahgunakan keuangan dari hasil PKS Tahura Bukit Mangkol bersama PT Xl Axiata., yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang panjang, majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah dengan hukuman penjara serta kewajiban membayar denda dan mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pembangunan, Joko Prasetyo, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini sudah menjadi bukti sah bahwa ASN tersebut telah melanggar sumpah jabatan, kode etik, serta peraturan kepegawaian yang berlaku. Menurutnya, status sebagai ASN seharusnya dicabut segera karena orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah tidak layak lagi mengemban amanah publik.

“Kami tantang BKD, jangan hanya diam dan berlepas tangan. Undang-Undang ASN sudah jelas menyatakan bahwa pegawai yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Kalau dibiarkan, ini sama saja memberi pesan bahwa koruptor masih dilindungi dan tetap mendapatkan hak-hak sebagai pegawai negara, padahal ia sudah merugikan rakyat dan negara,” tegas Joko saat ditemui di lokasi, kemarin.

Ia menambahkan, tindakan tegas berupa pemecatan bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi efek jera bagi seluruh ASN lainnya agar tidak tergoda melakukan hal serupa. Selain itu, langkah ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas birokrasi daerah.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum pernah memberikan tanggapan resmi apapun terkait tindak lanjut putusan ASN yang tetbukti Korupsi tersebut.

Hal inipun dinilai sebagai kinerja buruk dan masih lambat oleh sejumlah elemen masyarakat. Mereka meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan selesai dalam waktu dekat, agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpuasan di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu alasan pemberhentian dengan tidak hormat adalah ketika ASN dijatuhi pidana penjara atau pidana penjara pengganti, serta perbuatan pidana yang dilakukan berkaitan dengan tugas jabatannya atau merusak nama baik instansi dan pemerintahan.

Sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan tegas dari BKD Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *