Pembongkaran Jalan Paving Dana Desa di Tutuyan Dipertanyakan, Anggaran Rp283 Juta Beralih ke Proyek APBD

Berita, Boltim, Daerah8 Dilihat

Tutuyan, Boltim — Pembongkaran jalan paving menuju Perkebunan Sinaat Kiri, Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jalan paving tersebut sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp283 juta. Namun, alih-alih dipertahankan atau ditingkatkan, infrastruktur yang dibiayai uang negara itu justru dibongkar dan digantikan dengan proyek jalan baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai Rp906.457.887,80.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana nasib anggaran Dana Desa sebesar Rp283 juta yang telah digunakan untuk pembangunan paving tersebut?

Apakah pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian teknis yang matang, atau justru terjadi pemborosan anggaran negara?

Penjelasan Mantan Penjabat Sangadi

Menanggapi hal tersebut, mantan Penjabat Sangadi Tutuyan, Amna Kadengkang, sebagaimana dikutip dari media aksara.news, menyatakan bahwa peningkatan jalan menuju Sinaat Kiri merupakan permintaan masyarakat, khususnya para pemilik perkebunan di wilayah tersebut.

Amna juga menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui koordinasi dengan pendamping desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tutuyan.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan, keberlanjutan pembangunan, serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang sebelumnya telah digelontorkan.

Sorotan Transparansi dan Akuntabilitas

Pembangunan infrastruktur seharusnya dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, bukan justru berujung pada pembongkaran proyek yang masih relatif baru. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran desa dan daerah.

Pengamat kebijakan publik Busran papautungan menilai, apabila pembongkaran tersebut tidak didasarkan pada evaluasi teknis yang jelas, dokumen perencanaan yang sah, serta pertanggungjawaban anggaran yang transparan, maka berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan keuangan negara.

Harapan Publik

Publik luas kini berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah terkait:

. alasan teknis pembongkaran paving Dana Desa,
mekanisme peralihan proyek ke APBD,

. serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp283 juta Dana Desa.

Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan APBD tetap terjaga, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar proyek yang berumur pendek.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *