Terindikasi Tak Netral, ASN Camat Gunung Sugih Gelar Sosialisasi Untuk Satu Pasang CAKADA Lampung Tengah

Daerah2521 Dilihat

Gunung Sugih, Bongkar Perkara,-

ASN Camat Gunung Sugih, Sudahono, S.Kep., M.M terindikasi tak netral dalam ajang pilkada Lampung Tengah 2024. Jumat, 13 September 2024

Hal ini berdasarkan informasi dari berbagai sumber, salah satunya terungkap dalam kiriman video satu sumber media ini.

Kepada Media ini, Tono (Bukan nama sebenarnya) mengungkapkan ketidak netralan ASN Camat Gunung Sugih dan mengirimkan video singkat berdurasi 1.45 Menit di suatu lokasi.

Camat Gunung sugih lagi sosialisasi bang. Dukung M*** A****. Ujarnya

Dalam video yang dikirimkan, camat Gunung sugih nampak berapi-api mesosialisasikan salah satu pasangan cakada lampung tengah, disinyalir dilakukan di hadapan Kepala-kepala Kampung dan perangkat serta masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Betul saya bukan mengarang-ngarang, Ardito belum disunat saya sudah biasa main ke rumahnya tapi yang menjadikan saya seorang camat adalah Pak Musa Ahmad. Ujarnya Memulai sosialisasi.

Masih dilanjutkan oleh camat, ini merupakan praktek balas budi yang akan pihaknya lakukan terhadap Musa Ahmad

Itu artinya apa pak, apapun yang terjadi, kita harus tegak lurus dengan apa yang menjadi pimpinan kita dan yakin tak ada niatan dalam hati seorang pemimpin itu untuk berbuat atau membuat masyarakat nggak nyaman dalam melaksanakan pembangunan yang seadanya. Lanjutnya

Bahkan Camat Gunung Sugih ini pun mengamini indikasi kegagalan pembangungan dan menyalahkan Covid 19 yang lalu.

Sebenarnya niat itu bagus tapi karena sesuatu hal yang dirasakan waktu itu dengan wabah covid 19 tapi alhamdulillah kesejahteraan aparatur kampung nggak pernah ada istilah nggak terbayarkan walaupun ada yang tertunda-tunda dikit. Tandas Camat

Camat Gunung Sugih ini pun membandingkan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandarlampung yang mengindikasikan lebih parah dari Lampung Tengah dalam tata kelola pemerintahan.

Boleh bapak ngelihat ke Lampung Timur, jangankan Lampung Timur Bandar Lampung yang di kota sampai sekarang masih ada yang blm terbayar. lamtim Itu gaji kepala dusun sampai sekarang itu masih tertahan. Tandasnya

Demi Berimbangnya pemberitaan, team media ini masih berupaya lakukan konfirmasi kepada camat Gunung Sugih terkait dugaan pelaanggaran ASN, yang terindikasi tak netral dalam Pilkada.

Tanggapan Masyarakat

Video ini pun sempat Viral dan membuat banyak tanggapan di masyarakat. salah satunya dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) melalui Suhendar SH. MM.

Kepada Media ini, Suhendar SH MM mengecam apa yang telah Camat Gunung sugih Lakukan.

Kami dari Lembaga Hukum Indonesia, mengecam apa yang telah camat lakukan.

Camat Gunung sugih seolah mempertontonkan bahkan mengangkangi UU terkait Netralitas ASN.

Seharusnya copot dulu itu jabatan ASN dan Camat, mundur dlu dari camat baru kampanye. Ini ASN kok Kompanye, bahhkan siap tegak lurus sebagai balas Budi.

Tegak lurus itu Seperti sumpah ASN, layani masyrakat. bukan tegak lurus ikuti dan layani atasan. Bahaya NKRI, Jika ASN nya seperti camat Gunung Sugih ini semua. Ujarnya

Praktisi Hukum, yang sekaligus merupakan Sekjen LHI ini pun meminta kepada Bawaslu Lampung Tengah untuk melakukan penelusuran, dan melakukan tindakan.

Bawaslu Lampung Tengah harus bersikap, ini untuk mencegah dan memberi efek jera agar tidak ada lagi ASN Seperti ini. Ini bukan hal baik,

Tolong tunjukkan Bawaslu bahwa Bawaslu itu bergigi dan mempunyai marwah untuk lakukan penindakan meskipun yang dihadapi ASN Camat.

Ini Tantangan Buat Bawaslu Lampung Tengah. Tegas Suhendar

Sementara di Lain sisi, saat dikonfirmasi kepada Yuli Efendi, Ketua Bawaslu Lampung dirinya mengatakan akan melakukan penelusuran terhadap informasi ini.

Bagi kami ini merupakan informasi awal, maka sebagaimana peraturan bawaslu no 6 th 2024, kami akan maksimalkan penelusuran. Kami maksimalkan permintaan keterangan dari pihak2 terkait. Ini proses yg hrs kami jalankan terkait semua informasi dugaan pelanggaran yg masuk ke kami. Ujar Yuli

Seperti diketahui, larangan keterlibatan dan Aturan Netralitas ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada beberapa aturan dan pasal yang mengikat, antara lain Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan, ada pasal pidana yang bakal menjerat ASN yang kangkangi Netralitas Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kini, tantangan bagi Bawaslu Lampung Tengah semakin berat, tetapi diyakini momen inilah yang akan mengangkat kembali marwah Bawaslu khususnya Bawaslu Lampung Tengah apabila mampu menyikapi dan menyelesaikan perihal ini.

(APPI)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *