TAMBANG ILLEGAL DI BELAKANG PERUMAHAN PERUMNAS KAMPUNG CULONG Beroperasi Bebas, Praktisi Hukum: Penegakan Hukum di Bangka Barat Mandul

Daerah33 Dilihat

BANGKA BARAT, BONGKAR PERKARA,-

Aktivitas pertambangan Ilegal  ternyata masih berjalan leluasa dan justru menggumpil di pemukiman warga. Fakta ini terungkap di kawasan belakang Perumahan Perumnas, Desa/Kampung Culong, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Di tengah padatnya hunian masyarakat, aktivitas penggalian timah digelar secara terbuka, terstruktur, dan berjalan aman tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang ilegal ini berjalan cukup rapi dan terorganisir.

Di lokasi tersebut, nama Yet disebut-sebut sebagai pengurus atau penanggung jawab operasional lapangan yang mengatur jalannya kegiatan penambangan. Sementara itu, alur pemasaran dan pengumpulan hasil galian disebut dikuasai oleh sosok bernama Bujang, yang berperan sebagai kolektor utama yang menampung seluruh hasil tambahannya.

Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan mengaku sudah lama melihat kegiatan ini berlangsung. Menurutnya, alat berat dan peralatan pendukung lainnya beroperasi dilokasj, seolah-olah kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan perlindungan hukum.

“Sudah lama berjalan, Pak. Mulai pagi sampai sore mereka bekerja. Tidak ada rasa takut, aman saja. Warga hanya bisa diam dan melihat, karena mereka punya pengurus dan ada yang menguasai hasilnya. Namanya Pak Yet yang mengatur di lokasi, dan Bos Bujang yang ambil barangnya,” ungkap salah satu warga, Kamis (29/5/2026).

Keberadaan tambang ilegal tepat di belakang perumahan warga ini tentu mengundang kekhawatiran tersendiri. Selain berpotensi merusak lingkungan, mengubah bentang alam, dan mencemari sumber air, aktivitas ini juga dinilai sangat berisiko bagi keselamatan warga mengingat lokasinya yang sangat dekat dengan pemukiman padat. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan atau menghentikan kegiatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang tersebut.

Kondisi ini kemudian memicu kritik tajam dari kalangan pengamat dan praktisi hukum. Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI),Salah satu praktisi hukum yang dikonfirmasi awak media menyindir keras kinerja penegakan hukum di daerah ini yang dinilai tidak berjalan efektif atau bermandul-mandul.

Menurutnya, fakta bahwa tambang ilegal bisa beroperasi secara terang-terangan, memiliki struktur pengurus hingga kolektor, dan berjalan aman di pinggir perumahan adalah bukti nyata ketidakberdayaan atau ketidakberanian aparat dalam menegakkan aturan.

“Ini bukti nyata penegakan hukum di Bangka Barat itu mandul. Kalau tambang yang jauh di dalam hutan mungkin alasan sulit akses masih bisa diterima, tapi ini di belakang perumahan Perumnas Culong, Kecamatan Muntok.

Dilihat mata telanjang, terdengar suaranya, jelas terlihat siapa yang mengurus dan siapa yang mengambil barangnya. Namun mengapa bisa aman dan berjalan terus? Ini pertanyaan besar buat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, hingga Satpol PP,” tegas Suhendar SH MM

Ia menambahkan, keberadaan Bos lokal seperti Yet dan Bujang yang secara terbuka memimpin alur kegiatan dari hulu ke hilir, seharusnya menjadi titik terang bagi aparat untuk menindak tegas sesuai aturan. Namun kenyataannya, hukum seolah tumpul di hadapan kekuatan atau kepentingan kelompok tertentu.

“Undang-Undang Pertambangan jelas melarang ini. UU Lingkungan Hidup ada sanksi pidana dan dendanya. Tapi kenapa tidak berjalan? Apakah mereka kebal hukum? Atau memang ada pembiaran? Masyarakat mulai bertanya-tanya, untuk siapa aparat bekerja selama ini?” sindirnya lagi.

Disisi lain, jejaring media inj masih melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Yet dan Bos Bujang atas kebenaran informasi ini

Selain itu, Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di belakang Perumnas Kampung Culong tersebut masih berjalan seperti biasa. Awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Barat serta kepolisian terkait pengetahuan mereka atas kasus ini, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Masyarakat berharap sindiran keras dari kalangan hukum ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bergerak, menutup lokasi tambang ilegal tersebut, serta memproses hukum para pengurus dan pelakunya agar hukum tidak semakin dianggap sebagai barang mahal yang sulit dijangkau di Bangka Barat.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *