Pernah Ditertibkan Polair, Tambang Ilegal di Sungai Jada Bahrin Hidup Kembali: Bendera Kuning & Biru Saling Berkibar

Daerah602 Dilihat

MERAWANG, BONGKAR PERKARA, –

Kurang dari sebulan lalu, tepat 15 April 2026, tim gabungan dipimpin Polairud Polres Bangka dan Satgas Tri Caksi turun ke aliran Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Puluhan ponton dikunci, dipasang garis polisi, alat disita, dan aparat berjanji kawasan ini bersih selamanya karena masuk kawasan larangan pertambangan dan daerah aliran sungai yang harus dijaga. Namun hari ini, Sabtu (09/5/2026), fakta di lapangan sangat memilukan: lokasi kembali hiruk-pikuk, mesin berderu siang malam, dan yang paling mencolok—bendera kuning dan biru kini berkibar bersandingan tinggi di setiap kelompok ponton, seolah menjadi tanda kekuasaan resmi dan jaminan keamanan.

Berdasarkan penelusuran mendalam tim media, tak ada lagi jejak penertiban lalu. Garis polisi sudah hilang, ponton yang dikunci kini sudah beroperasi penuh, jumlahnya malah bertambah banyak dibanding sebelum ditertibkan. Air sungai kembali keruh pekat berlumpur, bukti ribuan meter kubik tanah dan pasir terus disedot keluar dasar sungai setiap harinya.

Yang paling menyita perhatian publik dan warga sekitar adalah pemasangan bendera berwarna kuning dan biru yang dipasang gagah di tiang masing-masing kelompok tambang. Warga yang enggan disebut nama mengungkapkan, dua warna itu adalah pembagian wilayah kekuasaan sekaligus identitas jaringan yang menguasai lokasi ini.

“Itu pembagian wilayah jelas Bang. Kuning satu kelompok, Biru kelompok lain. Dulu pas ditertibkan sempat diturunkan semua, tapi baru seminggu petugas pulang, mereka masuk pelan-pelan, pasang bendera lagi, sekarang makin banyak malah. Itu bukan hiasan, itu tanda ‘ada yang menjaga’, aman, tak bakal diganggu,” ungkap warga setempat dengan nada kesal.

Menurut keterangan yang dihimpun, bendera itu menjadi simbol bahwa kelompok pemiliknya sudah mengurus segala keperluan, termasuk pembayaran uang “jatah” atau perlindungan.

Selama bendera itu berkibar, aktivitas dianggap sah dan bebas kendala, meski faktanya tak ada satu pun izin resmi—baik IUP, IPR maupun persetujuan desa—yang dimiliki. Padahal lokasi ini masuk kawasan lindung, berfungsi menahan air dan menjaga ekosistem, dilarang keras ditambang sesuai UU Minerba.

Bang…untuk di sungai jade yang punya kndali skrg org due..mreka pkai bendera, untuk bndera wrna biru, itu rungol punya kndali, untuk bndera wrna kuning, itu andi lala org pagarawan yg punya kndali. Ujar Salah satu sumber tertutup lainnya kepada media ini

Ironisnya, penertiban lalu dilakukan sangat serius, Kepolisian bahkan menegaskan kawasan ini tertutup selamanya, alat akan disita dan pelaku diproses pidana. Puluhan ponton diberi tanda polisi dan diminta dibongkar dalam 2×24 jam. Namun nyatanya, tak ada tindak lanjut, tak ada penindakan hukum, dan kini mereka kembali berani berkali-kali lipat, bahkan menandai wilayah dengan bendera warna-warni seolah punya hak sendiri.

“Kalau sidak cuma datang, pasang garis, foto, lalu pergi, ya begini jadinya. Sekarang mereka makin berani, pasang bendera besar-besar, seolah mengejek hukum. Ini bukan penegakan hukum, tapi sandiwara belaka,” kritik salah satu warga lainnya yang juga pengamat lingkungan di Pangkalpinang.

Secara aturan, aktivitas ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU Minerba, pasal 158, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Lebih parah, kembalinya aktivitas disertai penanda wilayah bendera ini makin menguatkan dugaan jaringan rapi, pembagian kuasa, dan perlindungan oknum, sehingga lokasi ini seolah kebal hukum meski sudah jadi sasaran operasi resmi berulang kali.

Publik kini bertanya: sampai kapan sungai-sungai di Bangka akan rusak begitu saja? Mengapa penertiban berulang kali tak pernah tuntas? Dan siapa sebenarnya yang melindungi kelompok yang kini berani memamerkan kekuasaannya lewat bendera kuning dan biru itu?

Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bangka, Polairud maupun instansi terkait atas kembalinya aktivitas tambang ilegal yang makin terang-terangan dan penuh tantangan hukum ini. Warga berharap ada tindakan tegas, pembongkaran permanen, dan pemrosesan hukum nyata, agar bendera kelompok tidak lagi berkibar di atas kawasan yang seharusnya dijaga negara.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *