BOLTIM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menuai sorotan. Hingga hari ketujuh sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum menerima perkembangan dari pihak kepolisian.
Sebagaimana dilansir dari Kabar Jurnalis, laporan tersebut telah dimasukkan pada 28 April 2026. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganannya.
Pelapor, Abdul Agus Heydemans, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu informasi resmi terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya. Ia berharap adanya transparansi dan kepastian hukum dari pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Boltim saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal.
“Kami cek ke anggota dulu bang, karena anggota masih ada kegiatan dikbang juga. Nanti kami kasih info lagi,” ujar Kasat Reskrim.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan masih dalam proses penelusuran di internal kepolisian, meskipun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganannya.
Kondisi ini pun memunculkan perhatian publik, mengingat setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tepat waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi tambahan yang disampaikan pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
(Donal)






