Ketika Penegakan Hukum Tak Berdaya, Mafia Tambang Ilegal Pegang Kendali dan Berkuasa Penuh

Daerah1008 Dilihat

Oleh: Tri Agus, –

Pagi di sebuah minggu yang cerah ini, kembali sebuah fenomena menyakitkan terus berulang dan seolah menjadi tontonan wajib setiap harinya. Penegakan hukum terpapar dam kalah telak oleh kekuatan para mafia tambang ilegal.

Kita sering menyaksikan barisan aparat berbaris rapi, memasang garis polisi, menyita alat, dan memberikan ultimatum keras di hadapan publik. Media memberitakan dengan sorotan lampu kilat, seolah kemenangan atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan sudah di depan mata.

Namun, apa yang terjadi keesokan harinya? Atau paling lama seminggu kemudian? Lokasi yang “dibersihkan” itu kembali hiruk-pikuk. Mesin-mesin yang sempat dikunci kembali menderu kencang, air sungai kembali berubah hitam pekat berlumpur, dan yang paling menyakitkan—bendera-bendera warna-warni penanda kekuasaan kelompok kembali dikibarkan lebih tinggi dan lebih gagah dari sebelumnya.

Ini bukan sekadar kegagalan operasi lapangan. Ini adalah bukti nyata bahwa di lapangan, hukum tidak lagi berbicara. Yang berbicara adalah uang, koneksi, dan kekuatan jaringan para mafia tambang.

Ketika kita melihat kembali kasus di Sungai Jada Bahrin misalnya, di mana kurang dari sebulan lalu tim gabungan Polairud dan Satgas Tri Cakti melakukan penertiban besar-besaran, namun kini kelompok dengan bendera kuning dan biru kembali menguasai aliran sungai sepenuhnya, pertanyaan besar pun muncul: Apakah penegakan hukum di daerah ini memang sengaja dibuat tumpul? Atau memang sudah disusupi sedemikian rupa hingga tak lagi memiliki gigi untuk menggigit pelaku sesungguhnya?

Kita menyebut mereka “mafia”, bukan tanpa alasan. Istilah itu layak disematkan karena mereka tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi seperti pencuri biasa. Mereka bergerak terang-terangan, berani membagi wilayah operasi dengan tanda-tanda khusus, dan berani menantang kewibawaan negara.

Mereka memiliki struktur yang rapi: ada pemodal, ada pengawas lapangan, ada penampung hasil, ada penyalur, dan yang paling krusial—ada “pelindung”. Di sinilah letak kelemahan terbesar penegakan hukum kita. Aparat di lapangan hanyalah ujung tombak yang disuruh bertindak seremonial, sementara otak dan penguasa sesungguhnya duduk nyaman di balik meja, tersembunyi di balik nama perusahaan resmi, atau bersembunyi di balik kekuasaan jabatan tertentu.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya memang sudah sangat jelas dan tegas. Pasal-pasalnya memberikan ancaman pidana penjara yang berat dan denda yang bernilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah bagi siapa saja yang menambang tanpa izin, merusak lingkungan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Namun, aturan sebaik apa pun di atas kertas akan menjadi sampah belaka jika penegakannya tidak konsisten dan pilih kasih. Kita melihat betapa cepatnya aparat bertindak menangkap penambang kecil, pekerja harian, atau pemilik ponton sewaan. Mereka yang tak punya koneksi pasti akan menjadi tahanan dan berakhir di pengadilan.

Tapi bagaimana dengan pemodal besar? Bagaimana dengan penampung utama seperti “Para Bos” yang sudah bertahun-tahun menjadi pusat pengumpulan hasil tambang ilegal, namanya sudah tercatat dalam daftar merah Kejaksaan Agung, namun hingga kini masih beroperasi aman sentosa? Di mana hukum untuk mereka?

Ketimpangan inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Masyarakat melihat bahwa hukum di sini hanyalah alat untuk menindas rakyat kecil, sementara para penguasa gelap bisa bernegosiasi, membayar “uang damai”, atau menggunakan pengaruhnya agar operasi penertiban hanya sebatas seremonial foto bersama. Akibatnya, rasa takut terhadap hukum hilang sama sekali di kalangan mafia tambang. Justru kini giliran aparat yang seolah takut bertindak tegas, karena tahu bahwa di balik pelaku ada kekuatan yang jauh lebih besar dan berkuasa.

Lebih parah lagi, kerusakan yang ditimbulkan oleh kemenangan para mafia tambang ini bukan hanya soal hilangnya kekayaan alam negara yang nilainya triliunan rupiah setiap tahunnya. Bukan hanya soal pendapatan daerah yang bocor tak terhitung jumlahnya. Kerusakan terbesar adalah kerusakan ekologis yang tak tergantikan. Sungai-sungai berubah menjadi tanah mati, air tak lagi layak pakai, lahan pertanian rusak tak bisa ditanami lagi, dan banjir serta longsor menjadi santapan rutin warga. Semua penderitaan itu menjadi tanggung jawab warga biasa, sementara para mafia tambang menikmati hasil curiannya untuk memperkaya diri sendiri.

Kita juga harus sadar bahwa fenomena bendera kuning dan biru yang berkibar kembali di Sungai Jada Bahrin itu adalah sebuah pesan ancaman. Mereka seolah berteriak kepada negara: “Kalian boleh datang, boleh menyita, boleh membuat berita. Tapi ingatlah, akhirnya kami yang berkuasa di sini.” Dan sayangnya, sampai hari ini, negara belum mampu memberikan jawaban yang pantas atas tantangan itu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan heran jika nanti di masa depan, peta kekuasaan di Babel bukan lagi dipegang oleh pemerintah daerah atau penegak hukum, melainkan sepenuhnya dipegang oleh para pemodal tambang ilegal. Ketika hukum tunduk pada uang, maka ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan rakyat hanyalah mimpi yang tak akan pernah jadi kenyataan.

Sudah saatnya penegakan hukum di sini berubah total. Tidak cukup hanya menertibkan alat di pinggir sungai. Harus ada keberanian untuk membedah jaringan, menangkap pemodal utama, menyeret pelindung-pelindungnya ke meja hijau, dan memutus mata rantai perdagangan gelap ini sampai ke akar-akarnya. Selama para mafia tambang masih bisa tertawa lepas di atas penderitaan rakyat dan di atas ketidakberdayaan hukum, maka Bumi Serumpun Sebalai ini akan terus menjadi saksi bisu betapa lemahnya wibawa negara di hadapan keserakahan segelintir manusia.

Kemenangan hukum atas kejahatan tambang ilegal bukan hanya kebutuhan, melainkan syarat mutlak agar anak cucu kita kelak masih bisa hidup di tanah ini dengan air yang jernih dan lingkungan yang utuh.

(TAW)


Catatan Redaksi: Opini ini hanyalah salah satu karya dari TAW, Aktifis sekaligus Penulis Jalanan menyikapi kegelisahan hati yang menggambarkan sebagian akan keresahan publik. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas karya ini, bisa melakukan sanggahan maupun upaya hukum lainnya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *