Kawasan Hutan Lindung Bukit Tengiling Bersebelahan Bukit Mangkol Dihajar Penambang, Praktisi Hukum Sindir Lemahnya Penegakan Hukum di Bangka Tengah

Daerah20 Dilihat

Bangka Tengah, Bongkar Perkara,-

Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi Bukit Tengiling, yang letaknya bersebelahan langsung dengan kawasan strategis Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di wilayah Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini terancam rusak parah.

Pantauan jejaring media ini di lapangan menemukan bukti nyata aktivitas penambangan timah masif yang berlangsung bebas, merusak bentang alam, gundulkan pepohonan, dan mengubah struktur tanah kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Padahal, kawasan Bukit Tengiling memiliki status hukum jelas sebagai kawasan lindung dan konservasi, terikat aturan ketat mulai dari Undang-Undang Kehutanan, UU Konservasi Alam, hingga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan ini menjadi bagian dari sistem penyangga ekologis yang sama pentingnya dengan Bukit Mangkol, sumber mata air utama yang menyuplai kebutuhan air bersih hingga ke Kota Pangkalpinang. Namun ironisnya, batas wilayah yang seharusnya dijaga ketat itu kini menjadi sasaran empuk para penambang, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

Jejak Kerusakan Terbuka
Dari pantauan yang dilakukan jumat (22/5), terlihat jelas bekas galian yang menganga lebar, tanah bekas timbunan, serta jalur-jalur masuk yang sengaja dibuat untuk akses liar ke dalam kawasan. Beberapa titik bahkan sudah berubah total menjadi lubang-lubang besar dan genangan air keruh, seolah tak ada lagi batas antara wilayah boleh digarap dan kawasan yang mutlak dilarang.

Warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan, berjalan siang malam.

“Mereka masuk bebas saja, kadang, bahkan terkesan aman-aman saja. Kami warga hanya bisa lihat, takut bicara. Sudah lapor ke sana-sini tapi tak ada perubahan,” ujar salah satu warga.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi penambangan ini persis menempel dengan wilayah Bukit Mangkol yang sudah ditetapkan menjadi Tahura sejak tahun 2016. Artinya, kerusakan di Bukit Tengiling berpotensi meluas dan merembet masuk ke kawasan konservasi utama, mengancam keberadaan flora, fauna, serta fungsi tata air yang sangat vital bagi warga Bangka Tengah dan sekitarnya.

Praktisi Hukum: Penegakan Hukum di Bangka Tengah dan Provinsi Lemah & Tak Berwibawa

Fakta kerusakan terbuka lebar ini memancing reaksi keras dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati lingkungan. Salah satu pengamat hukum tata negara dan lingkungan hidup, Suhendar,SH,MM menilai kejadian ini adalah bukti nyata kegagalan total penegakan hukum, baik di tingkat Kabupaten Bangka Tengah maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kawasan ini statusnya jelas: Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan menambang di sini. Kalau pun ada izin, pasti izin itu cacat hukum atau dikeluarkan oknum yang tidak berwenang. Tapi kenyataannya? Mereka beroperasi terang-terangan, rusak alam, dan tak ada sanksi tegas,” tegas Suhendar saat dikonfirmasi.

Ia menyindir tajam kinerja aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait di kedua tingkat pemerintahan. Menurutnya, selama ini penindakan hanya sebatas seremonial, razia sesekali tanpa tuntas, dan tak pernah sampai ke ranah pidana.

“Di mana hukumnya? Di mana kewenangan pengawasannya? Ini bukan rahasia lagi, semua orang tahu ada tambang di sana. Tapi kenapa dibiarkan? Apakah karena ada yang dilindungi? Atau memang sistem pengawasan kita mati suri?

Saya sebut penegakan hukum di Bangka Tengah maupun tingkat Provinsi saat ini lemah, tak berwibawa, dan tak punya gigi. Hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau ke mereka yang punya kekuatan,” kritiknya.

Advokat asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ini pun mengingatkan, kerusakan ini adalah kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masa depan generasi mendatang.

“UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan sudah sangat jelas ancaman hukumannya, penjara dan denda miliaran rupiah. Kalau hanya diamankan alat lalu dikembalikan lagi, itu namanya mengizinkan kejahatan berulang,” tambahnya.

Ancaman Bencana & Hilangnya Aset Alam

Jika dibiarkan, kerusakan di Bukit Tengiling dikhawatirkan memicu bencana alam seperti longsor dan kekeringan, mengingat fungsi hutan sebagai penahan tanah dan penyimpan air sudah hilang. Selain itu, keberadaan kawasan konservasi yang rusak akan merugikan pariwisata dan nilai ekologis wilayah tersebut yang seharusnya menjadi aset berharga daerah.

Publik kini menunggu langkah nyata. Apakah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, hingga Kepolisian dan Kejaksaan akan diam saja, atau akhirnya turun tangan tegas menutup akses, mengamankan alat, dan memproses hukum pelaku serta siapa pun yang terlibat memfasilitasi aktivitas terlarang ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kerusakan yang terjadi di Bukit Tengiling, Desa Air Mesu tersebut.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *