Garda Revolusi Keadilan: Jika Terbukti Salahgunakan Jabatan dan Ambil Keuntungan Pribadi Proyek Jembatan, Pj Kades Pujo Basuki Terancam Pidana Korupsi

Daerah692 Dilihat

LAMPUNG TENGAH –  BONGKAR PERKARA, –

Sorotan terkait kejanggalan pembangunan jembatan di Kampung Pujo Basuki, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari anggaran dan Pengajuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2025 kian meluas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Revolusi Keadilan kini mulai mengarahkan sorotan dan dugaan kuat kepada Penjabat Kepala Kampung (Pj Kakam) Pujo Basuki.

Pihak lembaga hukum ini menegaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut, maka Pj Kepala Kampung terancam jerat pidana berat sesuai hukum yang berlaku.

Tri Agus Wantoro, SH, Advokat asal LBH Garda Revolusi Keadilan dalam keterangannya kepada awak media, Senin (18/5/2026), menyatakan bahwa berdasarkan data dan temuan awal di lapangan, peran penjabat kepala kampung sangat sentral dan strategis dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari tahap perencanaan, penetapan lokasi, penunjukan pelaksana swakelola, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, semuanya berada di bawah kendali dan tanggung jawab aparat kampung, khususnya Pj Kepala Kampung selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset di tingkat kampung.

“Kami mendapatkan informasi dan data yang mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan. Pj Kepala Kampung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di kampung memiliki tanggung jawab mutlak atas masuknya anggaran BPBD tersebut dan pelaksanaan pembangunannya.

Jika terbukti beliau menggunakan jabatannya untuk mengatur proses pengadaan, memainkan harga, memotong anggaran, atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek jembatan yang hasil fisiknya tidak sesuai anggaran ini, maka ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana,” tegas Koordinator LBH Garda Revolusi Keadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, tim investigasi lembaga ini telah menemukan ketimpangan sangat mencolok antara nilai anggaran yang dicairkan dengan hasil fisik jembatan yang terbangun. Anggaran yang dialokasikan mencapai ratusan juta rupiah, namun konstruksi jembatan dinilai sangat sederhana, dimensi tidak sesuai spesifikasi, bahan bangunan di bawah standar, dan volume pekerjaan jauh lebih kecil dari yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

Padahal, anggaran tersebut bersumber dari dana publik yang dikelola BPBD untuk kepentingan keselamatan warga dan penanggulangan bencana.

Pihak Garda Revolusi Keadilan menilai, kondisi fisik yang timpang tersebut sangat mustahil terjadi jika tidak ada rekayasa atau pengurangan anggaran di tengah jalan. Di sinilah peran dan tanggung jawab Pj Kepala Kampung dipertanyakan. Sebagai pejabat yang berwenang, ia wajib memastikan uang negara digunakan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat volume. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari.

“Kami ingatkan dengan tegas: Siapa pun yang menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi atau golongan dari uang negara, sekecil apa pun nilainya, hukum pidana menanti.

Dalam kasus ini, jika terbukti Pj Kepala Kampung Pujo Basuki terlibat mengatur agar proyek dikerjakan asal jadi sementara uang sisanya dibagi, atau terjadi penggelembungan harga, maka tindakannya itu jelas memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setidaknya ada dua pasal utama yang bisa menjerat Pj Kepala Kampung jika terbukti bersalah. Pertama, Pasal 12 huruf e yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Kedua, Pasal 11 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jabatan itu amanah, bukan alat untuk kaya raya. Pj Kepala Kampung harus paham batasannya. Jangan merasa aman karena menganggap ini proyek swakelola atau anggaran bantuan.

Di mata hukum, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika hasilnya jelek tapi uangnya habis banyak, dan terbukti ada yang masuk kantong pribadi, maka yang bersangkutan siap-siap saja berurusan dengan Kejaksaan,” tegasnya.

Pihak Garda Revolusi Keadilan mengaku telah mengumpulkan berkas-berkas administrasi, dokumen teknis, serta bukti fisik ketidaksesuaian di lapangan. Berkas tersebut rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam waktu dekat untuk didalami lebih lanjut. Mereka menuntut agar penyelidikan dilakukan secara mendalam, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Kami tunggu hasil pemeriksaan resmi dari Tipidkor Polres Lampung Tengah. Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan dan pengambilan keuntungan, kami akan mendorong penuntutan maksimal. Jangan sampai aparat kampung merasa kebal hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana ratusan juta rupiah itu pergi dan siapa yang menikmatinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pj Kepala Kampung Pujo Basuki terkait tuduhan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengambilan keuntungan pribadi dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Publik menanti langkah Unit Tipidkor Polres Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengusut tuntas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *