SUNGAIALIAT, BONGKAR PERKARA, –
Nama Akbar, warga kawasan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, belakangan ini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Minggu, 10/05/2026
Pria yang dikenal luas sebagai “Bos Akbar” ini diduga kuat menjadi aktor utama penampungan, pengolahan, dan penyaluran bijih timah hasil tambang ilegal yang beroperasi merajalela di sejumlah titik wilayah Bangka. Namun anehnya, hingga kini masih bergerak bebas, tak tersentuh hukum, dan bisnisnya justru makin berkembang pesat.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim media di lapangan, lokasi usaha Bos Akbar berupa kompleks bangunan rumah tinggal yang terhubung langsung dengan gudang besar dan tempat pengolahan/lobi timah.
Aktivitas di lokasi ini berlangsung nyaris 24 jam. Setiap sore hingga malam hari, tak jarang lalu lintas kendaraan angkut bak terbuka terlihat keluar-masuk membawa karung-karung berisi pasir dan bijih timah, diturunkan dan ditimbang di gudang, lalu diolah langsung di tempat sebelum disalurkan ke lokasi lain.
“Tiap hari ramai sekali, mobil bolak-balik bawa muatan. Dia jualan terang-terangan, seolah-olah punya izin sah. Padahal semua barang yang masuk itu jelas-jelas dari tambang liar, tak ada surat jalan, tak ada dokumen sah. Warga sekitar sudah tahu semua, tapi tak ada yang berani lapor, apalagi petugas tak pernah datang sidak,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disembunyikan, Sabtu (09/05/2026)
Dari keterangan sejumlah sumber terpercaya, Bos Akbar beroperasi sebagai penampung induk. Ia membeli hasil tambang ilegal dari ratusan penambang liar yang bekerja di lokasi-lokasi terlarang, termasuk kawasan hutan lindung, aliran sungai, dan wilayah yang dilarang pertambangan.
Barang yang dikumpulkan lalu diolah sedikit di gudangnya, sebelum disalurkan ke smelter atau pembeli besar, termasuk di kawasan Jelitik dan sekitarnya.
Informasi lain menyebutkan Bos Akbar Bersama rekannya AP, disebut sebagai dua pemain terbesar yang menguasai jalur distribusi timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka. Ironisnya, AP pernah diproses hukum dan sempat mendekam di penjara, sementara Akbar justru makin kuat dan tak tersentuh.
Fakta makin mengherankan: nama Akbar sudah lama dikabarkan tercatat dalam daftar Target Operasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, masuk dalam daftar jaringan tambang ilegal yang akan ditindak tegas. Namun hingga berita ini diturunkan, Polres Bangka, Satgas Tri Cakti, maupun instansi penegak hukum lainnya sama sekali belum melakukan penindakan, penyitaan barang, atau pemanggilan. Justru terlihat ada kejanggalan: di beberapa kesempatan, kendaraan yang diduga milik oknum aparat terlihat terparkir santai di depan gudang tempat Akbar beroperasi.
“Dia Sepertinya punya ‘kekebalan’ istimewa. Semua orang tahu, tapi tak ada yang berani menyentuh. Padahal jelas melanggar UU Minerba, penampungan barang ilegal, dan merugikan negara triliunan rupiah tiap tahun. Ini bukan lagi soal lemahnya penegakan hukum, tapi ada dugaan kuat perlindungan dan keterlibatan oknum yang membuatnya aman sentosa,” tambah sumber internal jejaring media ini yang mengetahui aktifitas bos Akbar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, kasus ini juga masuk ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Masyarakat luas kini makin kecewa dan menuntut transparansi. Keberadaan Bos Akbar yang makin merajalela padahal sudah masuk daftar merah negara menjadi bukti nyata ketimpangan penegakan hukum di daerah. Publik mempertanyakan: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para pemodal besar dan jaringan kuat bisa bebas berbisnis haram?
Dilain sisi pihak kepolisian maupun Satgas Tri Cakti belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas Bos Akbar ini. Wargapun berharap Kejaksaan Agung turun langsung mengambil alih penindakan, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tak ada lagi sosok yang dianggap “kebal hukum” di bumi Serumpun Sebalai ini.
Sementara hingga berita tayang, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi baik kepada Bos Akbar maupun pihak-pihak penegak hukum lainnya.
(Red)











