Kinerja DKP Babel dan Syahbandar Perikanan Dipertanyakan, Kapal Muat Pupuk Lolos di PPP Muara Sungai Baturusa

Daerah804 Dilihat

Pangkalpinang, Bongkar Perkara, –

Kinerja dan pengawasan Syahbandar Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai pertanyaan keras dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha perikanan.

Pasalnya, kapal bernama KM Cahaya Abadi , dengan GT 34, justru digunakan untuk memuat dan mengangkut pupuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa, Kota Pangkalpinang

Hal ini dinilai melanggar fungsi pelabuhan serta ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menimbulkan dugaan adanya kelalaian hingga penyalahgunaan wewenang.

Pada Kamis (23/04) malam kemarin bang, ada KM Cahaya Abadi Muat Pupuk di Pelabuhan Perikanan bang, sekitar jam 8-11 malam, kabarnya pupuk ke Belitung.

ini kan bukan peruntukannya bang. Kok DKP dan Syahbandar Perikanan malah seolah tutup mata bang. UjarDN, salah satu sumber tertutup media ini di Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, Pelabuhan yang seharusnya beroperasi untuk kegiatan Bongkar Muat penangkapan ikan, terlihat secara jelas Kapal Muatan Pupuk bersandar di dermaga pelabuhan perikanan, di mana sejumlah pekerja sedang melakukan proses bongkar muat karung-karung pupuk dalam jumlah banyak.

Padahal, sesuai peraturan, Pelabuhan Perikanan memiliki fungsi khusus sebagai tempat sandar, labuh, naik turun, serta bongkar muat hasil perikanan dan keperluan pendukung kegiatan perikanan saja. Sementara itu, kegiatan pengangkutan barang umum seperti pupuk harus dilakukan di pelabuhan umum atau pelabuhan niaga yang memiliki standar, fasilitas, dan izin operasional yang berbeda.

Tri Agus Wantoro, SH, Advokat yang selama ini mengadvokasi Para Nelayan menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya karena fasilitas yang dibangun menggunakan dana publik dialihfungsikan untuk kegiatan yang tidak sesuai tujuannya.

“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan, di mana peran Syahbandar Perikanan dan DKP Provinsi Babel ? Apakah mereka tidak melihat, tidak tahu, atau memang sengaja membiarkan?

Pelabuhan ini dibangun khusus untuk mendukung kegiatan perikanan, bukan jadi tempat transit barang dagangan apalagi barang yang berisiko mencemari lingkungan laut dan perairan sekitar. Kalau dibiarkan terus, kapan fasilitas ini bisa berfungsi sebagaimana mestinya?” tegas Tri Agus saat ditemui wartawan, kemarin.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan.

Pupuk yang merupakan bahan kimia berpotensi menimbulkan pencemaran jika terjadi tumpahan, yang nantinya akan merusak ekosistem perairan dan justru berdampak buruk pada hasil tangkapan ikan itu sendiri. Selain itu, apabila yang digunakan itu merupakan kapal penangkap ikan yang dimodifikasi atau digunakan untuk keperluan lain juga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, beserta peraturan pelaksanaannya. Tandasnya

Dilain sisi, Dirinya juga menilai kejadian ini mengarah pada adanya kelalaian tugas, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pungutan liar atau kesepakatan tidak sehat di baliknya.

Ia meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam, mulai dari izin operasional kapal, izin penggunaan pelabuhan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan.

“Kalau tidak ada kelonggaran atau persetujuan dari pihak yang berwenang, mustahil kapal itu bisa masuk, bersandar, dan melakukan bongkar muat barang selancar itu.

Kami minta Kapolresta Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri, serta Inspektorat Provinsi turun tangan memeriksa. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus ditindak tegas, termasuk pihak instansi yang lalai menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Babel, maupun Kepala Syahbandar Perikanan hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun dan masih  dalam upaya konfirmasi jejaring media ini.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *