Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di O’ou Masuk Tahap Gelar Perkara, Kuasa Hukum Korban Minta Profesionalisme Penegak Hukum

Blog27 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, masih terus bergulir di Polres Nias Selatan. Meski demikian, proses penahanan belum dilakukan, dan pihak kepolisian berencana menggelar perkara (gelar perkara) pekan ini guna merumuskan langkah selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penyelidikan (Kasat Reskrim), melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, menyatakan bahwa kasus ini tergolong berat karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Ia menegaskan, penanganan harus dilakukan secara hati-hati mengingat tingkat keparahan kasus tersebut.

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumnya cukup berat, sehingga penyidikan harus dilakukan secara cermat dan objektif,” ujar Jekson, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya beberapa ketidakkonsistenan dari keterangan korban. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi korban dan terlapor. Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tidak menunjukkan adanya percakapan yang relevan, selain riwayat panggilan lama.

Karena bukti tersebut dianggap belum cukup kuat, penyidik berkonsultasi dan melakukan ekspose perkara kepada kejaksaan. Anak korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri yang menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan, yang kemudian diambil sebagai bahan bukti resmi.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan sejak 30 Mei 2025 lalu. Untuk memastikan penanganan yang tepat dan menghindari kesalahan, penyidik akan menggelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Semua bukti sudah kami kumpulkan. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” tegas Jekson.

Para kuasa hukum korban, yang terdiri dari Ikhtiar E. Gulo, SH., MH., Disiplin Luahambowo, SH., dan Arliamos Dohona dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan serta Kantor Hukum Banuada, mendukung proses hukum ini dan berharap penegak hukum menjalankan tugas secara objektif dan transparan demi kepentingan terbaik anak sebagai korban.

“Kami menghormati proses ini, tetapi kami juga mengingatkan perlunya sensitivitas dan keberpihakan terhadap anak. Pemeriksaan dan bukti harus segera dikonsolidasikan secara profesional,” ujar Disiplin melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan menunda proses hukum. Justru, kecepatan dan ketegasan penyidik dalam menuntaskan perkara ini merupakan amanat moral untuk keadilan dan perlindungan anak.

Sebagai informasi, Polres Nias Selatan sebelumnya telah meningkatkan dugaan pelanggaran ini ke tahap penyidikan berdasarkan SP2HP tertanggal 2 Februari 2026. Kasus ini didukung bukti prima sesuai Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban berinisial N.H., dan terlapor berinisial E.G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *