Dugaan Judi Sabung Ayam di Buyat Tengah Meresahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak

Berita, Boltim, Daerah13 Dilihat

Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Buyat Tengah, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi perbincangan masyarakat dan memicu keresahan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun, praktik sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara terbuka di lingkungan permukiman warga. Sejumlah warga mengaku melihat langsung aktivitas tersebut yang disebut rutin digelar pada akhir pekan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, kegiatan sabung ayam diduga berlangsung setiap Jumat, Sabtu, hingga Minggu, dimulai sejak sore hari sekitar pukul 14.00 WITA hingga malam hari.

“Mereka mulai bermain dari sore sampai malam. Pernah ada yang mengambil foto, namun hanya kendaraan yang terlihat karena warga takut mendekat saat aktivitas berlangsung,” ungkap warga, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, warga menyebut lokasi dugaan perjudian tersebut berada di tengah permukiman dan tidak jauh dari SMK Negeri 1 Kotabunan di Desa Buyat Tengah. Kondisi itu dinilai tidak pantas karena berdekatan dengan lingkungan pendidikan.

“Kegiatannya di tengah kampung dan sangat dekat dengan sekolah,” tambahnya.

Warga mempertanyakan penanganan aparat terhadap dugaan aktivitas tersebut. Hingga kini, masyarakat menilai praktik tersebut belum tersentuh proses hukum sehingga menimbulkan tanda tanya publik terhadap pengawasan dan penindakan.

Berdasarkan ketentuan hukum, praktik perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan wajib diberantas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Buyat Tengah maupun pihak Polres Bolaang Mongondow Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *