Sidang Kesaksian Lanjutan Perkara Tipikor Hadirkan Saksi Dari Bank Sumselbabel

Daerah261 Dilihat

Pangkalpinang, BONGKAR PERKARA,-

Pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki agenda Sidang kesaksian dari Bank Sumselbabel. Selasa, 10 Desember 2024

Hal ini setelah dalam sidang kelima, para pegawai Bank Sumselbabel dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan yang mereka ketahui, mereka dengar tentang perkara ini.

Saksi pertama Afri Suganda menerangkan bahwa telah memproses 152 debitur yang berkaitan dalam perkara ini pada Bank Sumsel Babel.

Adapun saksi kedua Azmi Handayani juga  menerangkan bahwa telah memproses 147 debitur yang berkaitan dengan perkara ini

Sedangkan saksi ketiga Tomi, kembali menerangkan bahwa dirinya telah memproses 9 debitur, begitu juga Aulia Oktarina telah memproses 9 Debitur dan terakhir  Lesyana Dika Pratiwi telah memproses 9 debitur.

Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh para saksi, Penasehat hukum Para terdakwa, Adv. Edy Tjahjono SH menilai perkara ini semakin kabur atau tidak jelas.

Perkara semakin kabur dan tak jelas, karena dari sekian saksi yang dihadirkan tidak dapat merinci perbuatan korupsi apa yang terjadi. Kecuali menerangkan ada serangkaian peristiwa perdata hubungan antara debitur dan kreditur. ujar Adv. Edy Tjahjono SH

Hal yang sama juga ditambahkan oleh Suhendar SH MM, yang menilai bahwa Jaksa memiliki beban berat harus dapat membuktikan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan para terdakwa dan merugikan keuangan negara.

Kalo saya menilai dari awal persidangan, jaksa melalui para saksi yang dihadirkan gagal membuktikan hal tersebut.

Terbukti dipersidangan dalam kesaksian bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dari Bank Sumsel Babel diawali dari petugas Bank pada bagian Account Officer (AO) yang telah memproses pengajuan para debitur petani dibawah binaan PT. HKL tanpa membuat Perangkat Analisis Kredit (PAK) hingga terjadi nya persetujuan dan pencairan. Ungkap Suhendar.

Perkara ini makin menarik, dan menjadi perhatian publik, karena para terdakwa diduga merugikan negara sebesar 12.4 Miliar dari pencairan sebesar 20.2 Miliar Rupiah, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumselbabel, sedangkan dari fakta persidangan dan keterangan para saksi perkara ini lebih mengarah kepada perkara perdata tentang akad dan kredit macet.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan sepekan kemudian, dengan agenda sidang kembali mendengarkan keterangan para saksi lainnya.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *