Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Penanganan Hukum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterpa Isu tak sedap. Sabtu, 11/05/2024
Hal ini setelah, dua okum anggota Institusi ini dikabarkan telah menerima dana “main mata” dari Perwakilan PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Dikabarkan Oknum jaksa tersebut menerima Dana mencapai Tiga Miliar Rupiah di Jakarta.
Dia Terima duit Rp. 3 Miliar dari Komisaris PT GFI, Pertemuan mereka di jakarta. Ujar sumber.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, saat ini tengah menangani salah satu perkara yang melibatkan PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat itu berhasil menangkap seorang pengusaha perkebunan yang diduga telah melakukan serangkaian tindakan korupsi dan penyelewengan lahan. Pada hari Senin (25/03) lalu.
Franky, seorang pengusaha yang juga merupakan Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), saat itu ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan kemudian sang pengusaha mengajukan Pra Peradilan dan kabarnya dimenangkan oleh pihaknya.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika Franky selaku Direktur PT. GFI memperoleh lokasi perkebunan seluas lebih kurang 600 Hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/ 001/ KEP/ BPPT/ 2012 memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon oleh PT. GFI.
Namun, ironisnya, meskipun izin tersebut hanya untuk perkebunan sengon, PT. GFI malah melakukan land clearing untuk penanaman pohon sawit di sebagian lahan yang telah ditanami.
Selama melakukan aktivitas di lokasi, PT. GFI diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang sah, bahkan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.25.944.550.000, dengan rincian Rp.18.060.000.000 dari penjualan kayu yang tidak sesuai izin dan Rp.7.884.550.000 dari nilai BPHTB yang belum dibayarkan.
Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Raharjo, tentang adanya kabar dugaan uang yang diterima oleh oknum jaksa terkait perkara PT GFI, serta sanksi apa yang akan diterimanya apabila dugaan ini terbukti, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)












