Dinas PPA Minsel Nilai Konfrontasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawa Umur Bukan Prosedur Standar

Minahasa Selatan — Ibu korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, mempertanyakan rencana penyidik Polres Minahasa Selatan yang berencana mempertemukan dirinya dengan terduga pelaku dalam proses penyelidikan.

Ibu korban berinisial AM mengaku telah menyampaikan penolakan atas rencana pertemuan tersebut. Menurutnya, konfrontasi dengan terduga pelaku tidak akan memberikan manfaat hukum, justru berpotensi memperparah luka batin dan trauma yang dialami keluarga, terutama anaknya yang menjadi korban.

“Pihak Polres menelepon dan menyampaikan bahwa Sabtu depan saya akan dipertemukan dengan terduga pelaku, dengan alasan untuk mencocokkan keterangan karena terduga pelaku tidak mengaku,” ujar AM, menirukan pernyataan penyidik melalui sambungan telepon 28 Januari 2026

AM mempertanyakan urgensi langkah tersebut. Ia menilai, apabila terduga pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya dan dirinya tetap berpegang pada keterangan awal, maka pertemuan tersebut tidak akan menghasilkan kejelasan hukum.

“Kalau keterangan kami tidak cocok, lalu apa gunanya kami dipertemukan? Justru itu bisa menambah luka dan trauma, apalagi terhadap anak saya yang menjadi korban,” tambahnya.

UPTD Provinsi: Sebaiknya Tidak Ada Pertemuan Tanpa Pendampingan

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara, Marsel Silom, menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, pertemuan langsung antara pihak korban dan terduga pelaku sedapat mungkin harus dihindari.

“Sedapat mungkin jangan ada pertemuan. Prinsipnya harus ada pendampingan, pendampingan dari dinas PPA agar korban tidak merasa sendiri,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Marsel menjelaskan bahwa kewenangan utama penanganan kasus masih berada pada Dinas P3A kabupaten. UPTD provinsi bersifat mendukung dan hanya dapat masuk lebih jauh apabila terdapat rujukan resmi atau ditemukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak korban.

“Kami tidak bisa mengintervensi proses penyidikan APH. Namun jika tidak ada pendampingan atau hak korban terabaikan, di situlah peran kami masuk. Fokus utama kami adalah pemenuhan hak korban dan keadilan,” tegasnya.

Dinas PPA Minsel: Konfrontasi Bukan Prosedur Standar

Sementara itu, Kepala Dinas PPA Kabupaten Minahasa Selatan, Dr. Erwin Schouten, menyatakan bahwa rencana mempertemukan ibu korban dengan terduga pelaku perlu ditinjau secara serius dan hati-hati.

Dalam tanggapan resminya, Dinas PPA menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Mempertemukan langsung korban atau keluarga korban dengan terduga pelaku berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, trauma berulang (re-viktimisasi), serta rasa tidak aman. Konfrontasi bukanlah prosedur standar dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Dinas PPA juga menekankan bahwa langkah tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan internal Kepolisian yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Langkah yang Seharusnya Ditempuh
Menurut Dinas PPA, klarifikasi keterangan seharusnya dilakukan tanpa mempertemukan korban atau keluarga korban dengan terduga pelaku, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan terpisah dan pendalaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Beberapa langkah yang dinilai tepat antara lain:

1. Pemeriksaan korban dan keluarga korban dilakukan secara terpisah dari terduga pelaku.

2. Pemeriksaan dilaksanakan di ruang yang aman dan ramah anak.
Pendampingan wajib oleh psikolog, pekerja sosial, atau pendamping hukum.

3. Koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tidak terjadi trauma tambahan.

“Dinas PPA siap berkoordinasi dengan Polres Minahasa Selatan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan hak-hak korban tetap terpenuhi,” tutup Dr. Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Selatan, Gede adrian belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan urgensi rencana konfrontasi tersebut meski sudah di konfirmasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *