Minahasa Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mulai melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torut, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Berdasarkan keterangan Kanit Unit PPA Polres Minahasa Selatan, pihak kepolisian telah melayangkan undangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Izin bapak, kami sudah mengundang terlapor menghadap hari Senin pukul 13.00 WITA dan ada satu saksi yang disebutkan korban menghadap pukul 09.00 WITA,” ujar Kanit Unit PPA Polres Minsel Rico Sondahk, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Saptu 24 Januari 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas peristiwa yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status hukum terlapor, apakah masih sebagai saksi atau telah meningkat menjadi terlapor atau tersangka. Pertanyaan lanjutan yang diajukan wartawan terkait hal tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Kasus dugaan pencabulan anak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak anak serta kepastian penegakan hukum. Keluarga korban berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada masyarakat.
(Donal)






