Motongkat, Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator di perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Motongkat, terus berlangsung tanpa adanya penindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kegiatan yang sudah lama beroperasi ini bukan hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga telah diberitakan oleh sejumlah media daring. Namun hingga kini, pihak Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Boltim tidak menunjukkan langkah konkret dalam penanganan.
Kepala Bagian SDA Pemkab Boltim, Hasirwan, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan pihaknya telah melaporkan aktivitas tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Akan tetapi, pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk lepas tanggung jawab, sebab kewajiban pengawasan dan penertiban tetap berada pada pemerintah daerah.
Padahal, UUD 1945 Pasal 18 Ayat (5) menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menjadi kewenangan pusat. Hal ini dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan sumber daya alam termasuk urusan pemerintahan konkuren.
Sementara itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Walaupun izin pertambangan kini ditarik ke pemerintah pusat, kewajiban pengawasan dan penertiban tetap melekat pada pemerintah daerah. Dengan membiarkan aktivitas ilegal terus berjalan, SDA Pemkab Boltim dinilai lalai dalam menjalankan fungsinya dan gagal menegakkan aturan yang jelas melarang tambang tanpa izin.
(Redaksi)






