Tak Pernah Merasa Tandatangani Perdamaian, Korban Pelanggaran HAM di Bangka Barat Pinta Usut Tuntas Perkara

Bangka Barat, Bongkar Perkara, –

Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Penculikan, Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Asnadi, nelayan asal Bangka Barat Kembali menjadi sorotan publik. Jumat, 19/04/2024

Pasalnya, setelah beberapa waktu yang lalu, sempat muncul isu perdamaian yang digagas oleh salah satu ketua organisasi kepemudaan di Bangka Barat, nyatanya perkara ini muncul ke permukaan kembali karena memang belum pernah ada perdamaian yang terjadi antara korban Asnadi dan para pelaku

Perkara inipun menjadi perhatian nasional, mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat mendadak mendatangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kamis (18/4) Siang.

Seperti diketahui, Asnadi menjadi korban Penculikan, Penyekapan dan Penganiayaan pada Jumat (29/03) lalu, Diduga Kejahatan Pelanggaran HAM ini dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis serta dilakukan oleh beberapa orang di Gudang/Rumah menkiong.

Beruntung, kOrban Asnadi berhasil selamat, setelah mengalami serangkaian penyiksaan secara bertubi-tubi dengan berbagai cara saat tangan terikat, mata dilakban dan mulut disumpal.

Kedatangan tim LPSK itu dipimpin langsung Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos ternyata guna menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari Sahabat Saksi Korban (SK) di Bangka terkait kasus Penculikan, penyekapan dan penyiksaan kepada korban Asnadi.

Kasus ini makin menjadi perhatian publik dan menjadi misteri, karena sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kepolisian Polres Bangka Barat.

Korban Pelanggaran HAM Bersama LPSK

​Kini, korban Asnadi alias Nadi (40) warga Kampung Mentok Asin, RT/RW 004/010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyerahkan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berharap melalui LPSK korban mendapatkan akses keadilan.

Asnadi kepada team media mengaku kasus yang ia alami, sampai saat ini belum ada informasi perkembangan penangan perkara dari pihak Kepolisian.

Belum ada perkembangan terhadap kasus ini. ujarnya

Meski begitu, surat perdamaian yang datang kepadanya sudah beberapa kali yang diajukan sejumlah orang dan mengaku diutus oleh Pengusaha MK.

Bahkan dikatakan oleh Asnadi surat perdamaian itu tidak sah secara hukum karena tidak tanda tangannya serta dugaan intimidasi saat penandatanganan surat tersebut.

Saya gak ada tandatangan, dan dak pernah merasa tandatangan perdamaian.

Besok Jum’at sudah 3 minggu kasus saya, sampai sekarang belum ada penjelasan, saya juga sudah meminta kepada pihak LPSK untuk mendampingi saya pada perkara ini sekaligus nanti saat pembuatan laporan ke Detasemen Polisi Meliter (Denpom) II/5 Bangka,”kata Nadi.

Sementara itu Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos LPSK, kepada sejumlah team media mengaku hari ini kedatangan mereka ke Kabupaten Bangka Barat, untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan surat permohonan korban sudah kita terima.

“Kita sudah berbincang-bincang dengan korban dan kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan korban secara langsung,korban dan pelapor pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Korban berhak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, dan juga bantuan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana yang dialami.”, kata Tommy.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *