Bangka, Bongkar Perkara,-
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kembali di Pertanyakan Masyarakat.
Hal ini diutarakan oleh Angga, salah satu warga masyarakat yang mengetahui mandeknya perkara Tipikor yang ditangani oleh Polda Babel.
Sayang sekali, perkara di Polda Babel yang sudah ada tersangkanya tapi mandek dijalan. ujarnya singkat
Seperti diketahui, mengutip pemberitaan di Harian Bangkapos.com, Mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) Area 3 Tanjunggunung PT Timah Tbk, Musda Anshori sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selain Musda Anshori, dua anak buahnya saat menjabat juga menjadi tersangka yakni Ihsan Muchlis Ahmadi yang bertugas sebagai Asisten Manager dan Faundra Catur Mahayana yang bertugas sebagai Senior Manager.
Dirkrimsus Polda Babel saat itu, Kombes (Pol) Haryo Sugihartono, pada Selasa (8/12/2020) petang mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan terkait masuknya pasir timah.
“Penyidik menemukan ada empat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan tanda tangan berisi surat keterangan pemindahan bijih timah, berita acara penerimaan bijih timah, berita acara pengambilan sisa hasil olahan dan pembayaran jasa timah borongan dan pengangkutan,” kata Kombes (Pol) Haryo Sugihartono didampingi Kasubdit Tipokor AKBP Rully Tirta Lesmana.
Sugihartono mengatakan, tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan tanda tangan dokumen hingga menyebabkan adanya kerugian di PT Timah Tbk. Para tersangka antara lain adalah Mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) Area 3 Tanjunggunung PT Timah Tbk Musda Anshori yang diketahui saat ini tidak lagi bekerja di PT Timah Tbk.
Kemudian dua orang mantan anak buahnya, yakni Ihsan Muchlis Ahmadi yang bertugas sebagai Asisten Manager dan Faundra Catur Mahayana yang bertugas sebagai Senior Manager.
Modusnya Musda Anshori memerintahkan anak buahnya tersebut menandatangi dokumen atas nama lainnya tanpa sepengetahuan pejabat tersebut.
“Jadi dokumen yang ditandatangi atas nama pejabat lain namun ditandatangani mereka atas perintah Musda Anshori tanda tangannya asal buat saja,” kata Haryo Sugihartono
Haryo Sugihartono saat itu juga mengatakan ada empat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan tanda tangan, yakni dokumen nomor 105.UPLB/TBK/SP-3110.1.3/19-S2.4 yang berisi surat keterangan pemindahan bijih timah, berita acara penerimaan bijih timah, berita acara pengambilan sisa hasil olahan dan pembayaran jasa timah borongan dan pengangkutan.
“Perintah menandatangani itu dilakukan Tersangka Musda kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka yang juga kita jadikan barang bukti,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik mengelompokkan dalam dua kasus, yakni berkas tersangka Musda Anshori selaku orang yang menyuruh melakukan pemalsuan tanda tangan dan berkas tersangka Ihsan dan Faundra selaku orang yang melakukan perintah tersebut.
“Perintah Musda kepada Ihsan dan Faundra melakukan penandatanganan verifikasi awal dokumen masuknya pasir timah dari mitra seolah-olah pejabat berwenang tidak ada. Sebagai pimpinan, Musda tidak mengupayakan untuk mencari tahu kemana pejabat yang berwenang itu. Kita tida tahu apa itu seolah-olah tidak ada atau sengaja tidak dicarikan pejabat berwenang tersebut. Disitulah penyidik menilai ada penyalahgunaan wewenang,” jelas Haryo Sugihartono.
Hampir 3 Tahun berlalu usai penetapan tersangka ini, perkara ini pun mandek tanpa adanya kejelasan.
Tak berhenti disini, team media pun meminta tanggapan Dirkrimsus Polda Babel Saat ini Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K, M.H dan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo tentang perkara yang kabarnya mandek ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi diterima redaksi.
(Red)