Lampung Tengah, Bongkar Perkara,-
Teka teki keseriusan dan keberanian Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Panwascam Trimurjo sangat dinanti Publik. Senin 16 September 2024.
Hal ini setelah sebelumnya, Panwascam Trimurjo dan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan penelusuran tentang dugaan Ketidaknetralan ASN dan Kepala Kampung yang ada di Kecamatan Trimurjo, bahkan sampai disinyalir menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menjadikan narasumber yang merupakan wartawan untuk diwawancarai, di interogasi bahkan telah direkam dalam bentuk Video dikediamannya pada Kamis (12/09) lalu.
Ini pun dibenarkan oleh D, yang kesehariannya merupakan wartawan yang dalam setiap langkah kerjanya dilindungi Oleh UU pers dan berpedoman terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Sejak saya diintrogasi, diwawancarai serta direkam, benar sebelumnya minta ijin terlebih dahulu, dan saya ia kan disetujui, saya gak ada pilihan lain bahkan saya merasa tertodong saat itu”, ujarnya.
Masih dikatakan oleh D, dirinya berharap agar Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Panwascam bisa membuktikan kinerjanya meski disinyalir telah menabrak UU Pers yang melindunginya.
“Saya berharap Bawaslu Lampung Tengah dan Panwascam Trimurjo bekerja secara profesional dengan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang diduga tidak netral dalam pilkada serentak tahun 2024 ini”, ujarnya Dwi yang merupakan wartawan JPO.
Demi berimbangnya pemberitaan terkait hasil penelusuran Panwascam Trimurjo awak media telah mengkonfirmasi Ketua Panwascam Trimurjo, Fitri. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dugaan ketidaknetralan ASN di ruang lingkup Kecamatan Trimurjo dan hasilnya telah dilaporkan ke Bawaslu.
Kepada media, ketua Panwascam Trimurjo Fitri mengatakan bahwa hasil penelusurannya telah di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tanpa penjelasan lain.
“Hasil penelusuran sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan untuk hasilnya nanti akan diumumkan”, ungkap Fitri singkat.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi S.Pd, SH meski telah dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan hasil penelusuran dirumah wartawan.
Seperti diketahui, menurut UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki Hak Tolak untuk menyebutkan Narasumber berita meski dalam kondisi apapun, namun praktek pengangkangan UU Pers Itu terindikasi nyata setelah Salah satu wartawan di Periksa, diInterogasi bahkan direkam oleh Bawaslu dan Panwascam Trimurjo untuk memberikan keterangan bahkan menyebut Sumber dalam pemberitaan yang terindikasi mengangkangi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kini setelah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Panwascam Trimurjo, Publik pun menanti hasil dari penelusuran dan Kinerja pastinya dalam menangani dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Lampung Tengah 2024.
(Red)