Warga Gerebek Rumah di Tutuyan II, Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

Berita, Boltim, Daerah54 Dilihat
Warga Gerebek Rumah di Tutuyan II, Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan
Gambar ini hanya ilustrasi

TUTUYAN – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian warga di Dusun V, Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sejumlah warga mendatangi sebuah rumah milik pria berinisial AT pada Rabu (14/10/2026), setelah menerima informasi mengenai dugaan pertemuan antara AT dan seorang anak perempuan di rumah tersebut.

Peristiwa itu terungkap setelah warga mengaku resah karena korban dan terduga pelaku disebut kerap berada bersama di dalam rumah, bahkan di dalam kamar. Informasi tersebut kemudian mendorong sejumlah warga, pemuka agama, dan tokoh masyarakat untuk mendatangi rumah yang dimaksud.

Keterangan mengenai kejadian itu disampaikan sejumlah saksi berinisial WW, IP, DW, dan DA kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

WW menjelaskan, sebelum mendatangi rumah AT, dirinya bersama warga lainnya menerima informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi tempat pertemuan antara korban dan terduga pelaku.

“Jadi, kronologinya pada saat itu ada hajatan di situ, tepatnya hari Rabu tanggal 14 kemarin. Warga menceritakan bahwa mereka sudah resah karena si pelaku dan korban sering bersama di rumah itu, bahkan berada dalam kamar. Dan itu sudah cukup lama,” terang WW kepada wartawan.

Menurut WW, setelah menerima informasi tersebut, ia bersama sejumlah saksi yang juga merupakan pemuka agama dan tokoh masyarakat langsung mendatangi rumah milik AT untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka terima.

WW mengaku, mereka sempat memanggil AT berulang kali, tetapi tidak mendapat jawaban. Beberapa menit kemudian, AT disebut keluar dari salah satu kamar di lantai dua dan mengajak warga duduk di lantai bawah rumah.

Namun, karena ingin memastikan informasi yang diterima, sejumlah warga kemudian naik ke lantai atas dan membuka pintu kamar.

“Kami kaget setelah mendapati korban berinisial EJ duduk di dalam kamar tanpa mengenakan satu helai pakaian,” tambah WW.

Saat ditemui wartawan, anak perempuan yang diperkirakan berusia 13–14 tahun tersebut mengakui bahwa dirinya berada di dalam kamar bersama AT ketika sejumlah warga mendatangi rumah itu.

Namun, korban memberikan keterangan berbeda mengenai kondisi dirinya saat kejadian. Ia mengaku sedang mengisi daya ponsel sambil bermain game dan menyatakan bahwa dirinya mengenakan pakaian ketika berada di dalam kamar.

“Ada di dalam kamar ngecas sambil main game, tapi saya pakai baju. Setelah mendengar suara warga datang, AT keluar dari kamar,” ungkap korban dengan nada ragu-ragu.

Keterangan korban tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kronologi kejadian. Dugaan tindak pidana ini masih memerlukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keterangan serupa mengenai keresahan warga disampaikan DW. Ia mengatakan, informasi mengenai dugaan pertemuan korban dan AT sebenarnya telah beredar cukup lama. Namun, menurutnya, warga sebelumnya tidak berani mengambil tindakan.

“Memang informasi ini sudah lama, tapi warga di sini tidak berani. Banyak warga yang melihat. Nah, saat ada acara di samping situ, banyak orang dari kampung yang datang, termasuk pemuka agama dan tokoh masyarakat. Jadi, kami sama-sama menuju rumah milik AT,” jelas DW.

DW mengatakan, setelah beberapa kali memanggil penghuni rumah tanpa mendapat respons, mereka menunggu sekitar 10 menit hingga AT keluar dari kamar.

Karena ingin memastikan informasi yang diterima, mereka kemudian membuka pintu kamar dan mengaku menemukan korban di dalamnya. Menurut DW, korban saat itu tidak mengenakan pakaian dan hanya menutupi tubuhnya dengan baju.

Setelah kejadian tersebut, DW mengaku bersama sejumlah warga Dusun V, pemuka agama, dan tokoh masyarakat langsung melaporkan peristiwa itu kepada Pemerintah Desa Tutuyan Induk pada malam harinya.

“Usai kejadian itu, malamnya saya bersama sejumlah warga, pemuka agama, dan tokoh masyarakat langsung membuat laporan ke Pemerintah Desa Tutuyan Induk. Namun, sampai hari ini kami belum menerima informasi tindak lanjut dari pemerintah desa,” terang DW.

Pemerintah Desa Sebut Laporan Telah Diterima

Terpisah, Kepala Desa Tutuyan I (Induk), Jois Silfia Sari Potabuga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menerima laporan dari perwakilan warga dan melakukan tindak lanjut.

Menurut Jois, pihaknya telah memanggil AT ke kantor desa untuk memperoleh keterangan dari pihak yang dilaporkan.

“Perwakilan warga Toyogid memang datang di kantor desa melapor, dan itu kepala desa sudah terima. Kemudian kemarin, AT juga kepala desa undang di kantor desa untuk mendapat informasi yang berimbang. Menurut AT, bukan seperti itu ceritanya,” tulis Jois.

Jois menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tutuyan II sehingga bukan merupakan kewenangan langsung Pemerintah Desa Tutuyan Induk. Meski demikian, ia mengaku berinisiatif memanggil AT karena yang bersangkutan merupakan warga desa yang dipimpinnya.

“Sebenarnya kasus ini terjadi di wilayah Tutuyan II, bukan kewenangan kita juga. Tapi karena AT ini masyarakat saya, jadi saya inisiatif panggil untuk laporan sebenarnya. Yang korban itu melapor ke polisi atau kalau bukan korban, masyarakat yang ada di kompleks Toyogid yang melaporkan ke Polres,” jelas Jois.

Ia menambahkan, pemerintah desa tidak diperkenankan melakukan mediasi untuk kasus asusila seperti yang dilaporkan tersebut. Jois mengaku telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Perlindungan Anak mengenai langkah yang perlu dilakukan.

Sementara itu, Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Boltim, Wenda Arif, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa informasi mengenai dugaan kasus di wilayah Toyogid telah disampaikan oleh Kepala Desa Tutuyan Induk.

Wenda mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan agar laporan terlebih dahulu disampaikan kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Iya, yang sangadi sampaikan kemarin yang di Toyogid, yang saya kasih petunjuk sama kepala desa agar membuat laporan terlebih dahulu di kepolisian. Nanti di sana tindak lanjutnya bagaimana, apakah kita, soalnya kasus seperti ini tidak bisa dimediasi,” jelas Wenda.

Menurut Wenda, apabila orang tua korban tidak bersedia membuat laporan ke kepolisian, laporan dapat disampaikan oleh pemerintah desa maupun pihak PPA. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya perlu memperoleh keterangan korban untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Wenda menambahkan, UPTD P3A dapat menurunkan tim setelah laporan diterima dan proses administrasi ditindaklanjuti. Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki rumah aman untuk penanganan korban.

“Jadi, masyarakat didampingi pemuka agama buat laporan polisi dulu atau pihak desa. Nanti kalau sudah ada laporannya, nanti kita turun hari Senin, karena masih didisposisi ke atasan. Jadi, kalau melaporkan tidak harus korban. Kalau anak, semua bisa melapor, siapa yang melihat, mendengar, dan mengetahui bisa,” tutup Wenda.

Warga berharap dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pemerintah desa, dan UPTD P3A Boltim sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka juga berharap adanya penanganan yang tepat agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan kejadian serupa dapat dicegah pada masa mendatang.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dari para saksi, korban, pemerintah desa, dan UPTD P3A. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

(Donal)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *