BREAKING NEWS
351 Narapidana Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT ke-81 RI, Wujud Apresiasi Negara dan Momentum Perbaikan Diri
MEULABOH — BONGKAR’Perkara.com | Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (17/8/2026), dan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat, jajaran Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Staf Ahli, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Sekretaris DPRK Aceh Barat, kepala dinas/instansi terkait, jajaran pegawai Lapas Meulaboh serta Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana maupun hadiah dari negara. Remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri,” ujar Said Fadheil.
Sementara itu, Kalapas Meulaboh Tendi Kustendi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta tidak dipungut biaya.
Berdasarkan data Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 522 orang, terdiri atas 461 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 351 orang mendapatkan Remisi Umum.
Rinciannya, 348 orang menerima RU-I, dengan besaran remisi satu bulan sebanyak 33 orang, dua bulan 47 orang, tiga bulan 111 orang, empat bulan 41 orang, lima bulan 77 orang dan enam bulan 39 orang.
Sedangkan RU-II diterima tiga orang, masing-masing dua orang memperoleh remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi lima bulan.
Tiga penerima RU-II tersebut belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keseluruhan penerima remisi, mayoritas merupakan warga binaan dalam perkara narkotika, yakni 241 orang. Selebihnya berasal dari berbagai kategori tindak pidana, antara lain perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, kesusilaan, penipuan, korupsi, penganiayaan, penggelapan, perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), migas, perbankan, pertambangan, senjata tajam/senjata api/bahan peledak, illegal logging, perampokan serta pelanggaran lalu lintas.
Di sisi lain, dari total 522 penghuni Lapas Meulaboh, sebanyak 171 orang belum dapat diusulkan memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pemasyarakatan.
Kalapas Meulaboh Tendi Kustendi menegaskan, pemberian remisi menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang menempatkan perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat sebagai tujuan utama.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan dan memperbaiki diri,” ujarnya.
Lapas Meulaboh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan kepribadian, kerohanian dan kemandirian bagi seluruh warga binaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan warga binaan memiliki bekal yang memadai ketika kembali ke tengah masyarakat, mampu hidup secara wajar, mandiri, taat hukum, serta berkontribusi secara positif dalam pembangunan.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki ruang untuk berubah, memperbaiki diri dan membangun kembali masa depan.
INFORMASI LEBIH LANJUT / KONTAK MEDIA
Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh
-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno






