UPDATE KASUS PERUNDUNGAN SDN 01 KEBONDALEM: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sebar Hati-hati

Hukum/Kriminal10 Dilihat

Bongkar perkara.com PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa.co.id yang tergabung di dalamnya, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa M. Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

Pada Jumat (2/10/2026), awak media menemui Kasatreskrim Polres Pemalang. Ia membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa enam orang guna mendalami peristiwa tersebut, yaitu dua orang dari pihak sekolah, dua orang siswa, serta kedua orang tua korban.

“Satreskrim khususnya Unit PPA sudah memeriksa enam orang yang terdiri dari teman korban, pihak sekolah dan orang tua dari korban,” terang Kasatreskrim.

Pemeriksaan belum berhenti di situ. “Kami melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan mereka dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebut oleh enam orang tersebut,” tambahnya. Polisi juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, namun terungkap bahwa di tempat yang diduga sebagai lokasi penganiayaan tidak dipasang kamera pengawas atau CCTV.

Imbauan: Jangan Asal Menyebar, Hati-hati Hoaks

Beredarnya foto anak-anak yang diduga sebagai pelaku di media sosial disorot pihak kepolisian. Kasatreskrim mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi sendiri yang dapat merugikan pihak lain.

“Saya selaku Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Silakan menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini,” tegasnya.

“Karena hal ini merupakan kasus anak, di mana ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus dimengerti masyarakat,” pungkasnya.

Soal Hasil Otopsi: Belum Resmi Diumumkan

Terkait kabar yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar secara rinci, pihak kepolisian menyatakan hasilnya diperkirakan baru akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi hasil otopsi sebelum diumumkan resmi, masyarakat diimbau memverifikasi kebenarannya — apakah berasal dari Bidokkes Polda Jateng maupun Inafis Polres Pemalang.

Perlu diingat, menyebarkan foto wajah anak di bawah umur — baik yang diduga sebagai pelaku maupun yang belum jelas statusnya — melanggar etika jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemarahan warga sangat dimaklumi, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Sumber: Detikperistiwa.co.id — Anggota GMOCT

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

#perundungan
#kebondalem
#pemalang
#aqib
#PerlindunganAnak
#Detikperistiwa

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *