TUTUYAN, BONGKARPERKARA.COM – Gelombang keresahan warga Dusun V, Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) atas kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berlanjut ke ranah hukum.
Pada Jumat (16/10/2026), sejumlah warga bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama mendatangi Markas Polres (Mapolres) Boltim. Kedatangan mereka bertujuan untuk memproses dan mengawal langsung kasus penggerebekan yang sempat menghebohkan warga setempat beberapa hari lalu.
Kedatangan perwakilan warga ke Mapolres Boltim diwarnai ikhtiar bersama untuk mengawal keadilan. Warga yang hadir berniat menyampaikan kesaksian dan laporan secara bersama-sama demi memastikan terduga pelaku berinisial AT diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Namun, sesuai dengan prosedur operasional kepolisian, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boltim hanya menerima satu laporan resmi sebagai perwakilan dari rombongan warga yang datang.
Dokumen pengaduan tersebut akhirnya diterbitkan secara resmi atas nama pelapor Inisial DW dengan nomor registrasi laporan STTP/62/X/2026/SPKT/RES-BOLTIM. Meskipun hanya satu laporan tertulis yang diterbitkan, warga lain yang hadir menegaskan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan mendatang.
Perwakilan warga yang hadir menyatakan bahwa kedatangan mereka secara langsung ke Polres Boltim merupakan bentuk solidaritas serta komitmen moral masyarakat Tutuyan II dalam melindungi anak di bawah umur dan menjaga ketertiban lingkungan.
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Boltim bergerak cepat melakukan tindakan hukum dan mengusut tuntas perkara ini agar memberikan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat setempat.
(Donal)






