TUTUYAN – Sebuah rumah kos di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang berada di belakang Pos Lantas Polres Boltim kompleks jembatan tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah pemuda untuk aktivitas negatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul keresahan warga terkait dugaan konsumsi minuman keras (miras), penyalahgunaan lem jenis Ehabon, hingga indikasi perkelahian di lokasi tersebut. Lebih memprihatinkan, isu yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur serta penggunaan aplikasi prostitusi daring (MiChat).
Hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan penyelidikan serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk membuktikan kebenarannya.
Kasat Reskrim Belum Merespons
Untuk menjaga keberimbangan informasi, wartawan BongkarPerkara.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K., M.H.
Konfirmasi tersebut dikirimkan untuk mempertanyakan apakah kepolisian telah menerima laporan resmi dari warga, bagaimana hasil pengecekan di lapangan, serta langkah hukum apa yang akan diambil—terutama jika terbukti ada pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak Satreskrim Polres Boltim. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pemilik rumah kos untuk memberikan penjelasan atau hak jawab.
Sesuai dengan ketentuan hukum dan pemenuhan hak anak, jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam pusaran kasus ini, penanganannya harus mengedepankan asas perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberadaan aparat penegak hukum di tengah masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan rasa aman serta menindaklanjuti setiap aduan warga secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan penghakiman sepihak sebelum ada hasil verifikasi dan penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
(Donal)





