Penertiban Tambang di Sungai Desa Paret Sabet Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di area sungai Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memicu beragam reaksi di media sosial.

Sejumlah warga net dan masyarakat setempat melayangkan kritik serta mempertanyakan konsistensi penegakan hukum oleh pihak kepolisian, baik Polda Sulawesi Utara, Polres Boltim, maupun instansi kehutanan terkait.

Sorotan tersebut ramai diperbincangkan di platform Facebook. Warganet menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat terkesan tebang pilih dan belum sepenuhnya mengacu pada asas keadilan penegakan hukum. Hal ini lantaran beberapa lokasi pertambangan lain yang juga diduga tidak mengantongi izin resmi serta menggunakan alat berat belum tersentuh penertiban serupa.

Dalam kolom komentar, warganet secara khusus menyoroti aktivitas tambang di kawasan hutan Garini dan Mintu yang dinilai masih beroperasi bebas.

Seorang pengguna Facebook, Adri Adil Malumbot, menuliskan keprihatinannya terkait penanganan lokasi tambang lain:

“Kong di Buyat dang bagimna yg di garini, namanya juga pelestarian alam bukan perusakan,” tulisnya.

Senada dengan hal tersebut, akun Hilda Gobel menyoroti pentingnya penindakan yang menyeluruh tanpa hanya berfokus pada lokasi yang sedang menyita perhatian publik:

“Komdan jangan cuma salalu b cari yang so viral cari lagi yang di mintu,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun Ewis Paputungan juga menyuarakan hal serupa mengenai perbedaan perlakuan penertiban lingkungan di area Mintu:

“…masa kong cuma di paret yg mojaga kelestarian hutan sementara di mintu perombakan,” ungkapnya.

Selain permasalahan tebang pilih lokasi, masyarakat juga menyoroti skala dampak lingkungan antara penambang manual (pendulang) dan penggunaan alat berat. Akun Alifrauf menegaskan bahwa penindakan seharusnya diprioritaskan pada tambang berkonsep modern yang merusak ekosistem secara massif:

“Seharusnya yg di tutup itu yg menggunakan alat berat,” tulis Alifrauf.

Kritik senada disampaikan Opell Mdc yang membedakan dampak penambangan tradisional dan alat berat:

“Penertiban untuk yang menggunakan alat berat, kalu cuma ba dulang Deng punggu2 batu itu aman2 saja untuk lingkungan,” tulis akun tersebut.

Di sisi lain, warganet juga menyuarakan dampak sosial-ekonomi penertiban terhadap mata pencaharian warga lokal dan lansia yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut. Akun Ger Bambuena dan Ummi Fatimah menyayangkan penutupan lokasi penambangan tanpa memberikan solusi alternatif bagi kebutuhan ekonomi warga kecil.

Warganet juga mempertanyakan momentum penertiban yang baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan terjadi. Akun Hend Paputungan menilai pemerintah dan aparat kerap terlambat dalam bertindak:

“Biasanya nnti so ancor kong dp teguran seblm tabuka nda mo lrng,” catatnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Sulawesi Utara, Polres Boltim, serta Dinas Kehutanan setempat untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan serta rencana penindakan di titik-titik pertambangan lainnya.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed