
KOTABUNAN — Polemik sengketa lahan perkebunan Tungow Panang, Desa Bulawan, Dusun V, kembali memanas. Keluarga besar Lasambu melontarkan keberatan keras terhadap klaim kepemilikan lahan yang diajukan Rosdiana Tungkagi. Mereka mempertanyakan dasar hukum gugatan, keabsahan objek sengketa, hingga proses pengambilan keputusan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Kotamobagu turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap tanah yang disengketakan. Bagi keluarga besar Lasambu, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa verifikasi langsung terhadap objek sengketa baru dilakukan setelah putusan sebelumnya dijatuhkan?
Keluarga Lasambu menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan tanah beserta bukti pembayaran pajak. Mereka juga mengaku memiliki saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut, termasuk pihak pemerintah desa.
Sebaliknya, mereka mempertanyakan dasar klaim Rosdiana Tungkagi yang, menurut keterangan keluarga tergugat, bertumpu pada surat kuasa. Mereka menilai surat kuasa semata tidak seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai siapa yang berhak atas tanah, tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap alas hak, identitas objek, batas-batas lahan, dan bukti pendukung lainnya.
“Ini yang kami pertanyakan. Kami memiliki surat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak yang sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, pihak yang menggugat justru kami nilai tidak menunjukkan bukti kepemilikan yang meyakinkan. Mengapa perkara seperti ini bisa diputus tanpa verifikasi lapangan yang memadai sejak awal?” ungkap sejumlah pihak dari keluarga Lasambu.
Kejanggalan lain yang disoroti keluarga besar Lasambu adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi tanah yang tercantum dalam surat kuasa dengan lahan yang kini disengketakan di perkebunan Tungow.
Menurut mereka, lokasi yang disebut dalam dokumen tersebut berada di tempat lain, bukan di area Tungow sebagaimana yang diklaim. Jika perbedaan lokasi ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perselisihan batas tanah, melainkan menyangkut ketepatan identifikasi objek perkara yang semestinya diperiksa secara cermat.
“Tanah yang tercantum dalam surat kuasa itu berada jauh di sebelah, bukan di Tungow. Batas-batas yang disebutkan juga berbeda. Kami memiliki surat, saksi-saksi, dan pemerintah desa mengetahui riwayat tanah ini. Karena itu, kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan objektif,” tegas pihak keluarga Lasambu.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana memastikan suatu putusan benar-benar menyangkut tanah yang tepat apabila lokasi, batas, dan dokumen dasarnya masih dipersoalkan salah satu pihak?
Dalam sengketa pertanahan, ketepatan objek perkara merupakan hal penting. Karena itu, perbedaan lokasi sebagaimana yang dipersoalkan keluarga Lasambu perlu diuji berdasarkan dokumen asli, data pertanahan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan peninjauan menyampaikan ketidak sesuaian terhadap beberapa titik patok yang disebut-sebut berkaitan dengan klaim Rosdiana Tungkagi.
Menurut keterangan warga, sejumlah titik yang dipersoalkan diduga berada di atas tanah milik pihak lain,yang merupakan tanah warisan. Mereka juga menyebut adanya titik yang diduga telah memasuki wilayah Panang atau area yang dikaitkan dengan PT ASA.
“Beberapa titik yang dipatok itu, menurut kami, merupakan tanah milik orang lain dan sebagian merupakan tanah warisan. Ada juga titik yang kami lihat sudah masuk wilayah Panang atau area PT ASA. Ini harus diperiksa dengan jelas, jangan sampai tanah milik pihak lain ikut terseret dalam sengketa,” ungkap seorang warga.
Pernyataan tersebut menambah pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap seluruh titik batas yang disengketakan. Setiap patok harus dicocokkan dengan dokumen kepemilikan, peta bidang, keterangan pemilik yang berbatasan, dan data resmi yang tersedia. Tanpa pemeriksaan yang transparan, potensi munculnya sengketa baru akan semakin besar.
KELUARGA LASAMBU PERTANYAKAN KINERJA PENGADILAN
Keluarga besar Lasambu menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai belum menjawab persoalan mendasar terkait bukti kepemilikan dan kesesuaian lokasi tanah.
Mereka mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang mereka klaim miliki belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan objek sengketa dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak mengabaikan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi keluarga Lasambu, pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan justru meninggalkan pertanyaan yang berlarut-larut mengenai dasar kepemilikan serta identitas objek yang disengketakan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kekeliruan dalam putusan harus didasarkan pada salinan putusan, pertimbangan hukum majelis hakim, bukti-bukti yang diperiksa, serta prosedur hukum yang berlaku. Kritik terhadap proses peradilan perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan mekanisme hukum yang tersedia.
Atas persoalan tersebut, keluarga besar Lasambu menyatakan telah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan meminta agar perkara diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Kotamobagu, terutama apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau ketidaksesuaian antara objek sengketa dan dokumen yang dijadikan dasar gugatan.
Mereka meminta agar seluruh dokumen kepemilikan, surat kuasa, batas-batas tanah, bukti pembayaran pajak, serta keterangan saksi diperiksa secara cermat. Mereka juga menginginkan agar pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sesuai ketentuan hukum.
Keluarga Lasambu menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling klaim. Mereka menginginkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pihak yang benar-benar memiliki dasar hukum tidak dirugikan.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum selanjutnya dan hasil pemeriksaan terhadap objek lahan yang dipersengketakan. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan, perbedaan itu harus dijelaskan melalui pemeriksaan yang sah dan transparan.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas keraguan yang belum diperiksa. Sengketa lahan Tungow Panang membutuhkan pembuktian yang terang, pemeriksaan yang objektif, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait. Keluarga besar Lasambu menuntut agar keberatan mereka dijawab melalui proses hukum yang adil, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
(Donal)








