Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng

Hukum/Kriminal14 Dilihat

Bongkar perkara.com PEKALONGAN, 5 Oktober 2026 — Dugaan pembuangan limbah kotoran sapi ke aliran sungai di Jalan Supatman, Gang 12, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting: dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengangkutannya, hingga mengapa limbah tersebut berakhir di aliran sungai.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, KabarSBI.com, yang telah melakukan penelusuran lapangan sejak dini hari.

Temuan Awal di Tengah Malam

Berdasarkan pantauan KabarSBI.com pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB, sebuah kendaraan dengan wadah berukuran besar terlihat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan. Dokumentasi ini menjadi pijakan awal untuk menelusuri rantai perjalanan limbah: sumber, pengelola, pengangkut, jalur yang dilalui, hingga titik akhirnya.

Jika sumber limbah berkaitan dengan kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), maka aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah wajib diperiksa secara menyeluruh.

Di lapangan, seorang pengemudi yang mengaku bernama Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama Tole, serta menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang diduga terkait sumber limbah. Perlu ditegaskan: keterangan ini masih berupa informasi lapangan yang belum terverifikasi secara independen. KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut.

“Temuan ini bukan hasil pemeriksaan resmi, bukan pula vonis bersalah. Kepastian fakta — sumber limbah, jalur pengangkutan, titik pembuangan, dan dampaknya — harus ditetapkan oleh pihak berwenang,” tegas redaksi.

LPK-RI: Telusuri Rantai Secara Utuh, Siap Lapor ke Polda Jateng

Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi mendadak. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang terlihat di lokasi, melainkan harus menelusuri dari hulu hingga hilir.

“Kami meminta pemerintah menelusuri alurnya secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Harus jelas limbah itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, dan bagaimana akhirnya sampai ke aliran sungai. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Agung, Senin (5/10/2026).

Pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Kota Pekalongan, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Pekalongan. LPK-RI juga menyiapkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dugaan tersebut ditelaah sesuai kewenangan.

Sebagai Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap dijalankan, namun dipisahkan dari sikap kelembagaan LPK-RI agar pemberitaan senantiasa berpegang pada verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT dan KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Sumber Informasi: KabarSBI.com

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tim/Red: KabarSBI
Editor:

#Pekalongan
#LimbahSapi
#KuripanLor
#DLH
#LingkunganHidup
#LPKRI
#HakJawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *