Penyelewengan dan Penimbunan Solar Subsidi di Balongan,Dugaan Milik Oknum Anggota Marinir Ber inisial A

Daerah7 Dilihat

Indramayu-Bongkarperkara.com|

Integritas aparatur negara kembali ternoda oleh nista keserakahan. Wilayah Balongan, Kabupaten Indramayu, yang seharusnya menjadi episentrum ketahanan energi nasional, justru dialihfungsikan menjadi sarang kejahatan ekonomi terstruktur. Sebuah sindikat mafia pengangsuan (pengumpulan paksa dan ilegal) serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi perlahan terkuak ke permukaan, dengan fakta yang sangat mengkhianati nurani publik: komplotan parasit ini dipimpin oleh seorang oknum bintara Marinir aktif bernama Agus.

Praktik ini merupakan sebuah distorsi fatal terhadap distribusi energi yang hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera. Sindikat yang diotaki oleh Agus beroperasi secara sistematis dan masif; melakukan penyedotan, pengepulan, hingga penimbunan ribuan liter solar dari berbagai stasiun pengisian. Alih-alih menjadi pelindung kedaulatan, oknum tersebut justru mengeksploitasi wibawa seragam militer sebagai tameng untuk memuluskan akumulasi kekayaan haram. Penggelapan dan penyelewengan komoditas strategis negara ini memicu kelangkaan riil di lapangan, mencekik mata pencaharian nelayan tradisional dan petani kecil yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada tetesan solar subsidi.

Keterlibatan prajurit militer aktif dalam kejahatan kerah biru ini adalah bentuk pengkhianatan absolut terhadap Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI. Tindakan ini murni sabotase ekonomi. Institusi penegak hukum, baik Kepolisian RI maupun Polisi Militer (POM) TNI, dituntut untuk mengambil langkah represif tanpa kompromi, mengesampingkan segala bentuk arogansi korsa yang menyimpang. Tidak boleh ada celah impunitas bagi lintah darat yang menghisap darah subsidi rakyat demi memperkaya kroni.

Secara yuridis, tindakan penimbunan dan manipulasi distribusi BBM bersubsidi ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap hajat hidup orang banyak. Para pelaku, terutama Agus sebagai aktor intelektual dan pemodal otoritas, wajib dijerat dengan sanksi berlapis:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah direvisi melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini secara tegas mengancam siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dan perbantuan dalam tindak pidana, mengingat operasi kotor ini terorganisasi secara berjamaah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang harus bermuara pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat oknum tersebut telah mendegradasi marwah institusi militer di mata masyarakat.
Negara tidak boleh tunduk pada intervensi premanisme berkedok aparat. Publik mengawal ketat kasus Balongan ini dan menanti ketegasan palu keadilan untuk membabat habis akar sindikat penimbun, memastikan bahwa pedang hukum mampu menebas para pengkhianat amanat rakyat.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Komandan Subdenpom (Dansubdenpom) III/3-3 Indramayu Lettu Cpm Ujang Gofar Hugo., agar segera melakukan tindakan secara tegas karena ini sudah sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara.

(Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *