Minuman Bermasalah di Indomaret Kotabunan Dilaporkan ke Polisi, Konsumen Tolak Selesai dengan Permintaan Maaf

Berita, Boltim, Daerah24 Dilihat

BOLTIM — Persoalan dugaan minuman bermasalah yang dibeli seorang konsumen di salah satu gerai Indomaret di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini resmi masuk ke ranah hukum.

Konsumen bernama Herdin Ligawa telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Kotabunan pada Selasa, 15 September 2026, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polsek Kotabunan.

Persoalan ini bermula setelah Herdin mengonsumsi minuman yang dibelinya di gerai Indomaret Kotabunan pada Senin, 14 September 2026.

Usai mengonsumsi minuman tersebut, Herdin mengaku mengalami sejumlah keluhan, di antaranya mual, sakit kepala atau pusing, serta tubuh terasa lemas.

Namun, perlu ditegaskan, persoalan ini bukan mengenai tanggal kedaluwarsa produk. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, minuman tersebut masih dalam masa berlaku, tetapi diduga mengalami masalah pada kondisi atau kualitas minuman setelah dibuka dan dikonsumsi.

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian, menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut juga sempat dicicipi oleh dua orang karyawan gerai.

Karyawan tersebut disebut mengalami reaksi tidak nyaman setelah mencicipinya dan bahkan hampir muntah.

Keterangan ini tentu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebab, jika benar minuman tersebut masih dalam masa berlaku tetapi mengalami perubahan atau kondisi yang tidak semestinya, maka pertanyaan berikutnya adalah apa penyebab kondisi tersebut dan apakah produk tersebut masih layak dikonsumsi?

Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap produk maupun proses penyimpanannya.

Pada Selasa, 15 September 2026, pihak Indomaret disebut telah menemui Herdin untuk menyampaikan permohonan maaf.

Namun, permohonan maaf tersebut belum membuat Herdin menganggap persoalan selesai.

Ia mengaku merasa dirugikan dan khawatir kejadian serupa bisa dialami konsumen lain.

“Saya merasa dirugikan bahkan hampir saja keracunan fatal. Untung saja saya hanya mual dan sakit kepala serta merasa lemas. Saya khawatir kalau hal ini terjadi pada anak di bawah umur,” terang Herdin.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara resmi agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap minuman yang dikonsumsinya.

Karena itu, Herdin memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya akan melaporkan ini ke pihak aparat penegak hukum agar pihak Indomaret diberikan sanksi berupa pemberhentian,” ujarnya.

Dan kini, laporan tersebut telah resmi diterima Polsek Kotabunan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *