Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Bongkar perkara.com  – JEMBER (GMOCT) Selasa, 22 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait eskalasi konflik lahan di wilayah perkebunan yang semakin memanas. Setelah aksi dugaan perusakan lahan dan pemotongan tanaman karet pada Selasa pagi, situasi berlanjut dengan dugaan perusakan fasilitas perkebunan — termasuk kantor Afdeling Gunung Mayang dan pos penjagaan. Sejumlah karyawan PTPN dilaporkan mengalami kekerasan hingga mendapat ancaman senjata tajam.

Aksi Meluas: dari Klaim Lahan ke Perusakan Fasilitas & Kekerasan terhadap Pekerja

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tersebut tidak lagi sebatas persoalan klaim atau penguasaan lahan, melainkan mulai merambah pada perusakan fasilitas operasional perkebunan serta keselamatan para pekerja. Kantor afdeling dan pos penjagaan disebut mengalami kerusakan. Kondisi ini perlu segera didokumentasikan melalui olah tempat kejadian perkara agar kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan berdasarkan bukti sah.

Situasi semakin serius dengan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap beberapa karyawan PTPN. Para korban perlu mendapatkan pemeriksaan medis dan, apabila diperlukan, visum et repertum untuk memastikan tingkat kekerasan yang dialami. Keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, foto, video, dan bukti elektronik lainnya menjadi sangat penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Ancaman Sajam & Dugaan Perampasan HP

Muncul pula informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut disebut tidak sempat didokumentasikan karena pihak yang berada di lokasi mengaku mendapat ancaman dari massa yang disebut berasal dari kelompok Sekti. Fakta ini membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum. Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam, aspek pidananya harus diperiksa secara tuntas.

Tidak hanya itu, terdapat laporan dugaan perampasan telepon seluler milik karyawan PTPN saat aksi berlangsung. Jika terbukti terjadi pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, penyidik perlu menentukan konstruksi pidana yang tepat. Polisi diminta segera menginventarisasi korban, barang hilang, saksi, serta bukti komunikasi dan rekaman di lokasi.

Dasar Hukum: KUHP Baru & Ketentuan Lainnya

Peristiwa yang terjadi setelah berlakunya hukum pidana baru harus diuji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara terkait dugaan penggunaan senjata tajam, ketentuan khusus termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penyesuaian pidananya juga perlu menjadi perhatian penyidik.

KabarSBI–GMOCT: Konflik Lahan Tidak Boleh Melahirkan Kekerasan

KabarSBI.com menilai persoalan ini sudah berada pada titik yang membutuhkan penegakan hukum secara terukur, transparan, dan tidak tebang pilih. Konflik mengenai lahan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap manusia maupun perusakan fasilitas. Aparat penegak hukum diminta mengusut setiap laporan berdasarkan bukti, bukan tekanan pihak mana pun. Baik PTPN maupun kelompok Sekti memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab. Yang harus dikedepankan saat ini adalah menghentikan eskalasi, melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat, mengamankan bukti, serta membawa seluruh persoalan ke jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tim/Redaksi (KabarSBI)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Editor:

#KonflikLahan #AfdelingGunungMayang #PTPN #Kekerasan #AncamanSenjataTajam #Jember #KabarSBI #GMOCT #PenegakanHukum #KUHPBaru

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *