Pengangsuran dan Perdagangan Solar Ilegal di SPBU Pengapon Disorot, Aktivitas “Pak Bambang” Diminta Diusut

Daerah26 Dilihat

Pengapon – Bongkar perkara.vom|

Praktik deviasi dan komersialisasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara liar kembali memperlihatkan wajah buruknya di fasilitas yang notabene berada di bawah pengawasan negara. Seorang pelaku yang dikenal dengan sapaan “Pak Bambang” teridentifikasi secara faktual telah menjadikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 44.501.16, yang berlokasi di kawasan Pengapon, sebagai pangkalan operasional utamanya untuk mengeruk keuntungan haram.

Berdasarkan hasil pemetaan intelijen lapangan, sosok Pak Bambang bukanlah sekadar pelaku biasa, melainkan telah memonopoli tiga lini kritis dalam jaringan mafia BBM lokal. Ia berperan ganda sebagai penyedot (pengangsus), konsolidator (pengumpul), sekaligus distributor utama (penjual) solar ilegal.

Modus operandi yang diterapkannya sangat terstruktur dan berlangsung secara sistematis di area SPBU 44.501.16. Dengan memanfaatkan celah pengawasan di fasilitas tersebut, Pak Bambang secara rutin melancarkan aksi pembabatan atau penyedotan solar. Tidak berhenti di situ, hasil hisapan ilegal tersebut kemudian diakumulasi dan ditampung dalam kapasitas yang besar sebelum akhirnya diedarkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan di luar jalur resmi (penjualan gelap). SPBU yang seharusnya difungsikan untuk melayani kebutuhan publik secara legal, secara tragis telah dimutasi fungsinya menjadi markas penimbunan dan pusat perputaran uang haram oleh Pak Bambang.

Kritik Menguat: Kolusi Sistemik dan Kebodokan Fasilitas Negara

Pengungkapan kasus ini menyayat hati sekaligus membuktikan betapa rapuhnya sistem proteksi terhadap aset energi negara. Pertanyaan fundamental yang menggantung adalah: Mengapa sebuah SPBU yang memiliki kode registrasi resmi milik negara tersebut bisa direduksi fungsinya menjadi tempat mangkalnya predator ekonomi seperti Pak Bambang?

Tidak mungkin aksi pengangsusan, pengumpulan, hingga penjualan dalam skala kontinu dapat berlangsung tanpa adanya restu atau kolusi dari pihak pengelola SPBU 44.501.16, baik itu operator lapangan, pemilik izin, maupun petugas pengawas internal. Aparat penegak hukum dan instansi terkait (seperti Hiswana Migas dan Pertamina) seolah-olah sedang tidur pulas, membiarkan satu simpul kejahatan merajalela secara vulgar di bawah hidung mereka.

Pak Bambang dan para kaki tangannya adalah parasit yang hidup dari penderitaan rakyat. Mereka mengambil jatah hak masyarakat, menciptakan kelangkaan buatan di level pengecer, dan memperkaya diri sendiri di atas penderitaan publik. Fenomena di SPBU Pengapon ini adalah cermin kaca dari kebobrokan manajemen distribusi BBM yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membunuh iklim usaha yang sehat.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Menanti

Tindakan kriminalitas berjemaah yang dilakukan oleh Pak Bambang beserta jaringannya di SPBU 44.501.16 secara kumulatif telah melanggar sederetan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf b dan c:
Huruf b: Setiap orang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu. (Kegiatan pengangsusan dan pengumpulan untuk dijual kembali secara gelap jelas melanggar spesifikasi distribusi).
Huruf c: Setiap orang yang menyalahguna niaga dan/atau penyimpanan BBM.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3: Apabila solar yang dioplos dan diperjualbelikan secara ilegal oleh Pak Bambang merupakan jenis BBM bersubsidi, maka tindakannya telah merugikan keuangan negara (APBN). Hal ini dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 31 Ayat (1) dan (2): Melakukan usaha niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang. Pak Bambang yang berperan sebagai pengumpul dan penjual tidak memiliki badan usaha legal, sehingga tindakannya inkrah melawan hukum administratif yang berujung pada pidana.
Desakan Penindakan Tegas

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat tidak boleh lagi menutup mata terhadap ketidakberesan di SPBU 44.501.16 Pengapon ini.

Kami mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan operasi undercover atau penangkapan langsung (catching hands) terhadap Pak Bambang saat sedang melakukan aksi “pengangsusan” atau transaksi jual belinya. Lebih dari itu, manajemen SPBU 44.501.16 juga wajib dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan internal mereka dalam memfasilitasi kejahatan energi ini.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *