BREAKING NEWS
Di Bawah Komando AKBP Agus Sulistianto, Polres Aceh Barat Kembali Bongkar Peredaran 3,1 Kilogram Ganja
Avatar photo
BONGKAR’Perkara.com | 27 Juli 2026 | Aceh Barat – Keseriusan Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat. Di bawah arahannya, pengembangan penyidikan terus dilakukan secara intensif hingga berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika serta menyita total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Aceh Barat tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga secara konsisten mengembangkan setiap perkara untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus menciptakan wilayah Aceh Barat yang bersih dari narkoba.
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik sebagai bagian dari strategi pengembangan kasus.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah guci penampungan air. Polisi juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Dengan ditemukannya barang bukti tambahan tersebut, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 3,1 kilogram, terdiri atas 1 kilogram saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di Kabupaten Nagan Raya. Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta satu buah timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi nyata arahan Kapolres Aceh Barat agar setiap kasus narkotika ditangani secara maksimal melalui penyelidikan dan pengembangan yang berkesinambungan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti secara menyeluruh. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Upaya ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat,” pungkasnya.
-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno
-Sumber/Rilis/Photo – M.Ali Aceh
-RedaksiDaerah : BONGKAR’Perkara.com




