Dugaan Penggelembungan Dana BOS SMKN 1 Mazo: Ratusan Juta Cair, Bangunan Sekolah Reot

Blog7 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pengawalan dan investigasi yang dilakukan DPC LSM Elang Mas Nias Selatan menampakkan fakta sangat memprihatinkan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Mazo. Meskipun anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana cair secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dengan total mencapai Rp 261.017.100, kondisi bangunan sekolah justru terlihat rusak, reot, dan jauh dari kata layak pakai.

Ketua DPC LSM Elang Mas Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas dugaan penyimpangan ini. “Kami sangat menyayangkan penggunaan Dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran. Keuangan negara adalah uang rakyat, wajib dikelola dengan jujur dan tepat guna. Sangat ironi, ratusan juta rupiah sudah disalurkan, namun bangunan sekolah tetap rusak dan tidak memberikan manfaat nyata bagi siswa,” ujar Harpendik usai melakukan pengecekan langsung di lokasi, Senin (27/07/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi LSM Elang Mas dan awak media, rincian penyaluran dana khusus pos pemeliharaan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:

– Tahun 2020: Rp 525.000 + Rp 2.150.000 + Rp 9.751.000

– Tahun 2021: Rp 3.500.000 + Rp 9.625.000 (satu tahap belum dilaporkan penggunaannya)

– Tahun 2022: Rp 5.200.000 + Rp 25.705.000 + Rp 1.575.000

– Tahun 2023: Rp 13.881.100 + Rp 39.375.000

– Tahun 2024: Rp 39.690.000 + Rp 24.840.000

– Tahun 2025: Rp 52.510.000 + Rp 32.690.000

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim gabungan LSM Elang Mas dan awak media di Lapangan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Mazo menemui jalan buntu. Meskipun  telah disampaikan secara resmi, pihak sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait kesesuaian antara anggaran yang diterima dengan kondisi riil bangunan di lapangan.

“Kami berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, namun jika tetap tidak merespons, kami akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum. Ada indikasi kuat penggelembungan dana atau tidak adanya realisasi pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Harpendik.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan penggunaan dana sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada penyimpangan, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan maupun kepolisian setempat. Masyarakat pun berharap kasus ini segera dituntaskan demi keadilan dan kesejahteraan pendidikan di wilayah Sumatra Utara Khususnya Nias Selatan Tingkat SMA/SMK.

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *