Dana BOS 2020–2025 Diduga Ditarik Tanpa Realisasi, Kepsek SD Nias Selatan Menolak Dikonfirmasi

Blog17 Dilihat

NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com

Pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan publik di sektor pendidikan kembali muncul di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kepala Sekolah SD Negeri 078554 Orahua Mezawa, Sekhiwoloo Laia, memilih membungkam diri saat dimintai konfirmasi resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020 hingga 2025 serta dugaan manipulasi data siswa.

 

Permohonan konfirmasi telah disampaikan secara resmi dan tertulis oleh wartawan Awak Media serta gabungan media lainnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Juli 2026. Sesuai pantauan hingga Sabtu, 25 Juli 2026, pesan tersebut telah terbaca atau terlihat centang dua, namun tak satu pun jawaban maupun penjelasan yang disampaikan oleh pihak sekolah.

 

Dalam surat konfirmasi tersebut, awak media menyoroti dua poin krusial yang mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Pertama, terkait aliran dan realisasi Dana BOS selama enam tahun.

Berdasarkan data penyaluran yang diperoleh, anggaran Dana BOS untuk kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai 2025 telah cair dan diterima sepenuhnya oleh pihak sekolah. Namun fakta di lapangan berbicara lain: dana yang diduga sudah ditarik tersebut nyatanya tidak terlihat wujud realisasinya sesuai peruntukan.

 

Awak media meminta kejelasan, Apakah benar seluruh anggaran telah diterima dan dikelola? Apakah penggunaannya telah sesuai aturan dan peruntukan masing-masing pos? Jika sudah direalisasikan, di mana bukti fisiknya yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

 

 

Terdapat ketidaksesuaian mencolok antara jumlah siswa yang tercatat dalam administrasi sekolah maupun Dapodik dengan jumlah siswa yang benar-benar hadir dan aktif bersekolah di lokasi. Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk memanipulasi jumlah penerima guna mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari yang seharusnya diterima.

 

“Saya berharap Bapak dapat memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 1×24 jam sejak pesan ini dikirimkan. Hal ini kami lakukan demi menjaga keseimbangan berita, keakuratan informasi, serta menegakkan prinsip transparansi pengelolaan dana publik yang mutlak menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya,” bunyi pesan konfirmasi yang tidak disahuti tersebut.

 

Sikap bungkam yang ditunjukkan Kepala Sekolah justru semakin mempertegas dugaan adanya ketidakberesan yang berusaha ditutup-tutupi. Padahal dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan semata-mata demi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan peserta didik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka luas bagi pihak yang bersangkutan. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang, demi memastikan tidak ada dana publik yang disalahgunakan di bawah pengelolaan oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *