BOLTIM – Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Polres Boltim resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Boltim.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap MM terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Perkembangan ini muncul sehari setelah Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme Indonesia (BAKIN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Calvin L., mendatangi Polres Boltim bersama keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum atas sejumlah laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Sebelumnya, Calvin menyoroti lambannya penanganan sejumlah laporan yang menurut pihak korban telah bergulir selama beberapa bulan. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta adanya kepastian hukum bagi para korban dan berharap setiap laporan yang masuk diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Calvin saat itu.
Berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan Satreskrim Polres Boltim, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MM dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik juga diwajibkan memberitahukan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta kepada tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
Keluarga korban berharap penetapan tersangka ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
(Donal)









