BANGKA TENGAH, BONGKAR PERKARA, –
Keresahan masyarakat kembali memuncak atas masih beroperasinya secara terbuka tempat perjudian jenis dadu dan sabung ayam di Jalan Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Meski sudah lama dikeluhkan warga dan jelas melanggar hukum, aktivitas ilegal ini hingga kini masih berjalan lancar tanpa ada langkah penindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kegiatan perjudian tersebut berlangsung rutin setiap hari, mulai siang hingga larut malam. Lokasi yang berada di pinggir jalan utama ini sangat mudah dijangkau, dan terlihat kerumunan orang yang datang bergantian untuk memasang taruhan, baik untuk permainan dadu maupun adu ayam. Bahkan, peserta tidak hanya warga sekitar, banyak juga yang datang dari luar daerah karena tempat ini sudah dikenal luas sebagai lokasi “aman” untuk berjudi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah sangat risih dan khawatir.
“Sudah bertahun-tahun ada di sini, makin lama makin ramai. Suara keributan, teriakan penonton, sampai sering ada perkelahian gara-gara masalah taruhan. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi jawabannya selalu ‘akan ditindaklanjuti’. Nyatanya sampai sekarang tempat itu tetap buka dan beroperasi seperti biasa,” ungkapnya.
Diduga, omzet yang beredar di tempat ini mencapai jutaan rupiah setiap harinya. Permainan dadu berlangsung setiap hari, sedangkan sambung ayam biasanya lebih ramai pada akhir pekan. Penyelenggara tampak sudah memiliki sistem pengamanan sendiri, lengkap dengan penjaga di setiap sudut jalan, seolah-olah mereka tidak takut akan tindakan aparat.
Yang paling disayangkan warga, keberadaan tempat ini sudah menjadi rahasia umum, bahkan sering dibahas di pertemuan warga maupun forum publik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum pernah ada razia, penggerebekan, atau penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian maupun instansi terkait. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau bahkan dugaan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga tempat tersebut terasa kebal hukum.
Padahal, segala bentuk perjudian tegas dilarang dalam KUHP Baru Pasal 426-427 UU no 01 Tahun 2023 dan diancam pidana penjara bagi penyelenggara maupun pesertanya. Namun di Jalan Konghin ini, aturan hukum seolah tidak berlaku. Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Bangka Tengah, apakah aparat memang tidak tahu, sengaja menutup mata, atau ada kepentingan lain di balik kelancaran operasi tempat judi ini.
“Kalau dibiarkan terus, ini jadi contoh buruk. Masyarakat jadi menganggap judi itu boleh dan tidak ada sanksinya.
Kami minta aparat segera bertindak tegas, tutup tempat itu, dan tangkap pengelolanya. Jangan sampai daerah ini terkenal sebagai sarang judi yang tak tersentuh hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka Tengah maupun pemerintah kecamatan terkait kelanjutan kasus ini. Warga berharap ada langkah nyata segera, bukan sekadar janji atau imbauan saja, agar ketertiban dan keamanan lingkungan kembali terjaga.
(Red)












