Tamparan Keras Bagi Penegak Hukum: Toko Hary Mart di Pangkalan Baru Terindikasi Jual Bebas Rokok Ilegal

Daerah29 Dilihat

BANGKA TENGAH – BONGKAR PERKARA, –

Keberadaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kian terbuka lebar dan seolah kebal hukum. Temuan terbaru tim redaksi mengungkap Toko Hary Mart, yang beralamat di Jalan Konghin, Kelurahan/Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, terindikasi secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi, tidak memiliki izin edar, serta melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, mengingat lokasi toko berada di jalur utama dan sangat mudah dijangkau publik, namun sama sekali belum ada tindakan pengawasan maupun penindakan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pembelian langsung yang dilakukan tim media pada awal Mei 2026, di Toko Hary Mart tersedia lengkap beragam jenis rokok yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat legalitas.

Mulai dari berbagai merek, hingga jenis rokok yang kemasannya tidak memuat peringatan kesehatan sesuai standar BPOM, semuanya dijual bebas dan ditawarkan secara langsung kepada pembeli, baik eceran maupun dalam jumlah banyak.

Informasi yang berhasil diterima redaksi, barang tersebut dipasok rutin dari distributor tertentu di luar wilayah Bangka Tengah, dan sudah dijual berbulan-bulan tanpa pernah ada pemeriksaan atau teguran dari instansi terkait.

“Biasa saja, sudah lama jual begini, aman-aman saja,” ujar salah satu warga.

Fakta ini makin menguatkan dugaan yang selama ini berkembang di masyarakat: bahwa peredaran rokok ilegal di Bangka Tengah berjalan sangat sistematis, terstruktur, dan diduga kuat ada pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum tertentu.

Padahal, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menjual, menyediakan, atau mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain merugikan negara yang kehilangan pendapatan cukai miliaran rupiah setiap tahunnya, peredaran rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Sebab, produk-produk tersebut umumnya tidak melewati uji laboratorium, mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas, dan kualitasnya tidak terjamin keamanannya.

Masyarakat setempat pun mulai bersuara lantang mengkritik kinerja aparat. Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku sudah sering melaporkan hal serupa, namun tidak ada respon berarti.

“Ini kan di jalan utama, ramai lalu lalang, kenapa aparat tidak pernah lewat atau sidak? Apa memang sengaja dibiarkan? Kalau begini caranya, mana ada efek jera,” ujarnya kesal.

Pihak Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait diharapkan tidak lagi diam saja. Temuan di Toko Hary Mart ini bukan kasus biasa, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan di lapangan dan menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum di Bangka Tengah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas, penindakan nyata, penyitaan barang bukti, serta pemrosesan hukum terhadap pemilik usaha maupun jaringan pasokannya, agar tidak menjadi preseden buruk yang makin merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Toko Hary Mart maupun pihak instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Toko Hary Mart tersebut. Masyarakat pun berharap kasus ini tidak berakhir di tempat, melainkan menjadi titik balik pemberantasan rokok ilegal yang makin meresahkan di seluruh wilayah Bangka Tengah.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *