NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menjadi objek laporan resmi ke aparat penegak hukum pada Rabu (06/05/2026).
Laporan disampaikan oleh Feberius Buulolo bersama Harpendik Waruwu Spd terkait dugaan penyelewengan dana periode tahun anggaran 2023 hingga 2026, serta dugaan pemalsuan data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan hasil verifikasi penyelidikan dan penelusuran di lapangan pada tanggal 24/04/2026, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara data resmi dengan kondisi riil di sekolah:
– Tahun Anggaran 2025:
– Data tercatat: 99 siswa
– Kondisi sebenarnya: Siswa kelas XII (34 orang) sudah lulus/tidak aktif, siswa aktif hanya kelas X dan XI berjumlah sekitar 40 siswa
– Selisih: Diduga ada sekitar 25 “siswa siluman”
– Tahun Anggaran 2026:
– Data tercatat: 76 siswa
– Kondisi sebenarnya: Belum ada penerimaan peserta didik baru (PPDB), jumlah siswa aktif masih berkisar 40 siswa
– Selisih: Terdapat perbedaan data yang tidak wajar
Manipulasi data ini diduga dilakukan untuk memperbesar jumlah alokasi dana BOS yang diterima sekolah, padahal tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.
Menurut pelapor, Feberius Buulolo, langkah hukum ini diambil demi kebenaran dan kepastian bahwa pengelolaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran.
“Langkah ini kami ambil agar pengelolaan dana BOS benar-benar transparan dan digunakan untuk kepentingan siswa serta sekolah. Ini bukan uang pribadi oknum kepala sekolah, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Feberius.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan sebelumnya bukan karena tidak ada bukti, melainkan terhalang oleh berbagai kesibukan dan kegiatan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sementara itu, Harpendik Waruwu Spd yang turut mendampingi proses pelaporan meminta agar Kejaksaan Nias Selatan tidak mengabaikan laporan ini.
“Kami memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar laporan ini tidak diabaikan begitu saja. Mohon ditanggapi dengan serius, diteliti secara mendalam, dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Harpendik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOS adalah dana vital yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas dan kualitas pendidikan anak bangsa, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, Penasehat Hukum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) sekaligus Aktivis Hukum, Eprisman Arian Jaya Nduru, SH, memberikan dukungan penuh dan mendorong langkah hukum yang ditempuh. Dalam keterangannya, ia menyambut baik kinerja pimpinan Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru dan meminta agar segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan tepat.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru beserta jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang tepat. Tujuannya agar tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan memastikan agar pengelolaan Dana BOS benar-benar digunakan secara bijak serta tepat sasaran demi kepentingan pendidikan,” tegas Eprisman.
Lanjutnya, dana publik adalah hak rakyat, sehingga pengawasan dan penindakan hukum harus berjalan seimbang agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan wewenang. Pihak hukum juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi para pelapor dan saksi, termasuk kalangan pers.
“Kami berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar teman-teman pelapor juga dilindungi dan dijamin keamanannya demi kenyamanan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mengungkap kebenaran,” ucapnya.
Ia juga menyoroti potensi adanya upaya intimidasi. “Jangan sampai ada dugaan-dugaan intimidasi, apalagi tindakan yang seakan-akan bertujuan mematikan karakter dan semangat para pelapor serta wartawan dalam mengungkap kasus,” serunya.
Eprisman menegaskan bahwa memberikan informasi yang benar kepada publik adalah hak dan kewajiban wartawan yang harus dihormati dan dilindungi negara, bukan dibungkam.
Liputan:Red











