Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, YB kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rendahnya tingkat kehadiran kepala sekolah dan tenaga pengajar, hingga dugaan upaya penyuapan wartawan agar tidak menaikkan pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah yang akrab disapa YB diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana BOS selama kurun waktu 2020 hingga 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan tugas secara aktif, dengan tingkat kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam sebulan.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran guru di sekolah tersebut. Sejumlah guru dikabarkan jarang hadir mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan dugaan bahwa hal ini berkaitan dengan belum dibayarkannya hak-hak mereka. Kondisi ini berdampak pada proses belajar mengajar dan menimbulkan kesulitan bagi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.
Beberapa item pengeluaran dana BOS yang menjadi sorotan antara lain:
– Sarana Prasarana tahun 2020 hingga 2025 sebesar Rp193.899.000
– Langganan dan Jasa tahun anggaran 2020 sebesar Rp8.550.000
– Langganan Daya Jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp40.500.000
– Langganan Daya dan Jasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.000.000
– Langganan Daya dan Jasa tahun anggaran 2025 sebesar Rp22.200.000
Tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Yafaeli Buulolo demi keseimbangan pemberitaan. Namun, pihaknya beralasan bahwa handphonenya rusak dan mematikan, yang menimbulkan curiga mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Tak hanya itu, muncul juga dugaan bahwa Kepala Sekolah YB telah mencoba menyuap wartawan dengan alasan agar kasus ini tidak dinaikkan dalam pemberitaan.
Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Feberius Buulolo menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran yang cukup serius. “Setelah kami melakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, Komunitas Wartawan Indonesia memandang perkara ini tidak bisa didiamkan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan atau melayangkan surat pengaduan (DU/MAS) langsung kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang kami sampaikan, demi terciptanya keadilan dan transparansi di dunia pendidikan,” tambahnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aspek disiplin, ketidakhadiran kepala sekolah dan guru tanpa alasan sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan kewajiban ASN untuk memberikan pelayanan publik secara profesional.
Terkait dugaan penyimpangan dana BOS, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunannya. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dugaan penyuapan dapat menjadi objek pemrosesan hukum sesuai ketentuan pidana terkait korupsi dan penghalang peradilan.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44






