Hak Jawab Polsek Tarogong Kidul: Bantah Sebar Data Wartawan, Tegas Berantas Obat Terlarang, Asep NS: Ada Oknum Diduga Benturkan Wartawan dengan Polisi

Hukum/Kriminal19 Dilihat

Bongkar perkara.com – GARUT 17 Mei 2026 (GMOCT) – Pasca beredarnya pemberitaan berjudul “Viral Detik-Detik Wartawan Hampir Dibacok: Dugaan Balas Dendam Oknum Polisi dan Mafia Obat Terkuak di Garut”, pihak kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Hartono, S.E., dan Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., dalam sambungan telepon kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS.

Melalui pernyataannya, Iptu Ari Hartono secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya memotret maupun menyebarluaskan identitas dan kendaraan milik jurnalis yang menjadi korban ancaman di Penginapan Surya Alam, wilayah Tarogong Kaler. Ia menegaskan bahwa peristiwa penyerangan tersebut secara yuridis berada di luar wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.

“Saya dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah memfoto ataupun menyebarluaskan unit mobil milik jurnalis yang mengalami kejadian di Penginapan Surya Alam, Tarogong Kaler itu. Perlu diketahui, lokasi kejadian tersebut adalah wilayah hukum Tarogong Kaler, bukan kewenangan kami,” ujar Iptu Ari Hartono.

Ia kemudian membeberkan fakta sebenarnya terkait kedatangan awak media ke kantornya. Menurut pengakuannya, ia justru bersikap kooperatif dan menerima laporan dengan baik.

“Saya akui memang ada dua orang wanita yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis mendatangi kantor kami untuk melaporkan perihal peredaran obat-obatan terlarang daftar G. Saat itu Pak Kapolsek maupun anggota Reskrim lainnya sedang bertugas luar, dan hanya saya yang berada di kantor. Saya terima laporan mereka dengan baik dan kami siap bekerja sama,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk tetap tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan, telah banyak kegiatan operasi dan tindakan hukum yang dilakukan jajarannya di bawah pimpinan Kanit Reskrim, meskipun pelaku kerap berusaha menghindar atau bermain kucing-kucingan.

“Pihak kami akan tetap dan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum kami. Sudah banyak bukti giat anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan tindakan tegas. Memang benar, pasca kami melakukan penindakan, para pelaku berusaha menghindar dan kucing-kucingan, namun kami tidak akan berhenti mengawasi,” tegas AKP Agus Kustanto.

Di sisi lain, Maria Ulfa dan Vini Amelia, kedua jurnalis yang menjadi korban dalam kasus ini, menegaskan kembali kronologi kejadian menurut versi mereka. Menurut keterangan keduanya, usai mendatangi dan melaporkan permasalahan obat terlarang ke Mapolsek Tarogong Kidul, mereka kemudian beristirahat di penginapan menggunakan mobil berwarna putih. Tidak lama berselang, mereka didatangi oleh orang tak dikenal yang diduga preman beratribut XTC, membawa senjata tajam, dan berniat melakukan penyerangan.

Sementara itu Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menilai “Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan dari kedua belah pihak yang berkonflik, diduga kuat ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanaskan suasana serta berusaha membenturkan awak media dengan institusi Polri, khususnya jajaran Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Polda Jawa Barat”.

Kini publik berharap seluruh pihak dapat bijak menyikapi informasi yang beredar, serta mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan demi kebenaran.

#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul

(Tim/Red – GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *