Gelaran PKP Cup 2026 Dikabarkan Tak Setor Retribusi Sepeserpun: Fasilitas Umum Dipakai Bebas Tanpa Kontribusi ke Daerah

Daerah791 Dilihat

PANGKALPINANG, BONGKAR PERKARA, –

Turnamen sepak bola akbar PKP Cup 2026 Piala Wali Kota Pangkalpinang yang baru saja dibuka resmi Minggu (10/5/2026) dan akan berlangsung selama 22 hari ke depan di Stadion Depati Amir, menuai sorotan tajam.

Di balik kemeriahan dan antusiasme masyarakat, muncul laporan dan informasi yang diperoleh media, bahwa panitia pelaksana sama sekali tidak menyetorkan retribusi maupun kontribusi apa pun atas penggunaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah, setiap kegiatan komersial maupun kegiatan berskala besar yang memakai fasilitas umum milik pemerintah, wajib membayar retribusi penggunaan, biaya pemeliharaan, dan kontribusi pendapatan daerah.

Aturan itu berlaku sama bagi siapa saja, baik instansi, organisasi, maupun panitia mandiri, demi menjaga aset agar tetap terawat dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Berdasarkan penelusuran di lapangan, PKP Cup 2026 diikuti 44 tim dari seluruh Bangka Belitung, memungut biaya pendaftaran tinggi dari setiap peserta, menggandeng puluhan sponsor besar, serta menjual tiket masuk harian dan tiket VIP kepada penonton.

Nilai omzet kegiatan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sampai hari pembukaan berlangsung, tidak ada bukti pembayaran, nota penyetoran, atau bukti kontribusi apa pun yang masuk ke kas daerah maupun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pengelola stadion.

“Saya konfirmasi ke bagian aset dan keuangan Dispora, sampai hari ini, informasinya belum ada setoran sepeser pun dari panitia PKP Cup. Padahal mereka pakai stadion penuh, dari lapangan utama, tribun, ruang ganti, listrik, air, sampai fasilitas pendukung lain, hampir sebulan lamanya. Ini kan aset milik rakyat, seharusnya ada kewajiban membayar,” ungkap sumber di lingkungan Dispora yang meminta namanya disembunyikan, Minggu (10/5/2026).

Bahkan, menurut informasi, panitia justru meminta pemerintah daerah menanggung biaya kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan ringan selama kegiatan berlangsung. Padahal sebelumnya, Plt Kepala Dispora Yansyah Tri Darmawan Putra dan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin hanya menegaskan kegiatan ini tidak menggunakan dana APBD, namun tidak pernah menyebutkan apakah mereka bebas kewajiban retribusi atau tidak.

“Kata mereka ‘murni swadaya dan sponsor’, tapi bukan berarti bebas biaya pakai fasilitas umum. Kalau kegiatan sosial, lomba anak sekolah, atau kegiatan kemasyarakatan, memang ada keringanan atau pembebasan. Tapi ini jelas kegiatan besar, ada uang masuk banyak, ada keuntungan, masa fasilitasnya dipakai cuma-cuma? Itu namanya merugikan aset daerah,” tegas DN  salah satu Warga masyarakat sekaligus pengamat ekonomi daerah di Pangkalpinang.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, disebutkan: setiap penggunaan gedung, lapangan, stadion, atau fasilitas olahraga milik Pemkot untuk kegiatan yang bersifat menguntungkan, komersial, atau berbayar, dikenakan tarif retribusi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta per hari, ditambah biaya pemeliharaan dan kebersihan. Untuk durasi sebulan, seharusnya nilai yang disetorkan mencapai puluhan juta rupiah masuk ke kas daerah .

Ironisnya, sebelumnya banyak kegiatan lain yang skalanya jauh lebih kecil, yang dipersulit urusan perizinan dan ditagih retribusi sampai rinci. Bahkan ada kegiatan olahraga pemuda yang dibebani biaya tinggi hingga membatalkan acara. Tapi untuk PKP Cup 2026 yang bergengsi dan didukung banyak pihak, seolah ada perlakuan istimewa: bebas aturan, bebas bayar, bebas kewajiban.

Sementara untuk memastikan kabar ini, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadispora Pangkalpinang,  Kepala Bidang Aset di Setda Kota Pangkalpinang dan  juga Ketua Panitia Pelaksana kegiatan.

Sementara pengamat dan sebagian masyarakat memberikan tanggapan berbeda.

“Kalau murni pembinaan, kenapa ada biaya pendaftaran mahal? Kenapa ada tiket masuk? Kenapa ada sponsor komersial besar? Itu modus biasa: pakai alasan sosial/pembinaan, tapi jalannya usaha komersial, fasilitas rakyat dipakai gratis, keuntungannya dinikmati kelompok sendiri. Ini merugikan pendapatan daerah yang seharusnya bisa dipakai untuk perbaikan fasilitas lain,” kritik warga yang menolak disebut nama.

Masyarakat kini mempertanyakan: apakah aturan retribusi itu berlaku untuk semua atau hanya untuk yang tidak punya koneksi? Mengapa PKP Cup 2026 yang mengeruk keuntungan besar, justru tidak memberi kontribusi apa pun untuk perawatan stadion yang sudah tua ini?

Hingga berita diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Pemkot Pangkalpinang terkait kewajiban retribusi ini. Warga berharap ada transparansi: apakah benar dibebaskan, ataukah ada kewajiban yang sengaja tidak dilaporkan, sehingga aset daerah dipakai cuma-cuma demi kepentingan segelintir pihak.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *