Nagan Raya, Aceh – Bongkar Perkara.com-Dugaan keterlibatan oknum Camat di Kecamatan Beutong dalam pengelolaan dan penjualan besi tua (scrap) dari lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Desa Pante Ara menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun media ini pada Rabu (22/04/2026) menyebutkan, limbah besi tua hasil aktivitas PLTA yang seharusnya dapat diakses secara terbuka atau melalui mekanisme resmi, diduga tidak dikelola secara transparan.
Media ini memperoleh informasi tersebut dari sumber yang dinilai kredibel dan dapat dipercaya, yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa mereka sempat berupaya membeli besi scrap tersebut. Namun, berdasarkan keterangan warga, material tersebut diduga telah lebih dahulu dikelola oleh pihak tertentu.
“Katanya sudah diambil dan dikelola oleh oknum pejabat. Kami masyarakat tidak diberi kesempatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lain di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, besi tua dari area PLTA tersebut diduga telah diperjualbelikan ke pihak luar daerah dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan ton. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek transparansi pengelolaan aset, konflik kepentingan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
salah satu sumber terpercaya, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah industri, termasuk besi scrap, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, limbah logam dari kegiatan industri berpotensi masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) apabila mengandung zat tertentu, sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Jika limbah tersebut dikeluarkan dari area perusahaan, maka harus memenuhi kaidah pengelolaan sesuai regulasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, pengelolaan dan penjualan besi scrap tanpa mekanisme yang sah juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi legalitas, termasuk dokumen penjualan, standar mutu (SNI), serta kewajiban perpajakan.
Dari sisi hukum, apabila terdapat keterlibatan pejabat dalam pengaturan atau penguasaan kegiatan tersebut, hal ini berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi. Penilaian atas hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Camat Beutong melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Informasi dalam pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari kepentingan publik dan masih bersifat awal, serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Publik berharap agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi ini secara transparan dan profesional.












