DAS & Lahan Desa Jada Bahrin Dikepung Ratusan Penambang Ilegal, Oknum Polisi dan Pegawai PT Timah Diduga Jadi Pendukung Utama Bersama Haji Oga

Daerah1028 Dilihat

MERAWANGBONGKAR PERKARA, –

Kondisi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini benar-benar tak tergambarkan lagi.

Kawasan yang seharusnya dilindungi dan dilarang keras untuk pertambangan ini kini dikepung penuh oleh ratusan ponton tambang isap, berjejer rapi dari hulu hingga hilir, menguasai setiap jengkal alur sungai dan lahan pinggirannya.

Lebih mengerikan, terungkap sistem pembayaran “koordinasi” yang sangat mahal: Rp5.000.000 per ponton khusus untuk izin beroperasi malam hari, dan di balik kelancaran itu terungkap jaringan perlindungan rapi yang disebut melibatkan oknum anggota Polisi, oknum pegawai PT Timah, serta dikendalikan langsung oleh sosok berpengaruh bernama Haji Oga.

Jalan bang malam ini, disini mreka fokuskn untk bkrja di lahan desa dan DAS.

Mmang ada uang masukny, klau untuk wrga jade bahrin prponton ny kena di angka 500rb, untk ponton org luar itu uang msukny di angka mulai dri stu juta smpai 5jt. Ujarnya

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam tim media di lokasi  minggu (10/5) malam, aktifitas nampak berjalan ramai. jumlah ponton yang kini beroperasi melonjak drastis, jauh lebih banyak dibanding sebelum penertiban gabungan bulan lalu.

Jika dulu ada sekitar 30–40 unit, kini jumlahnya tembus lebih dari 120–150 unit, tersebar di sepanjang 7 kilometer aliran sungai dan lahan desa. Bendera warna kuning dan biru kembali berkibar tinggi sebagai penanda wilayah kekuasaan masing-masing kelompok, seolah menegaskan bahwa hukum tak berkuasa di sini.

Yang paling mengejutkan adalah bocoran tarif “uang damai” atau biaya koordinasi yang berlaku mutlak di lapangan. Sumber dari kalangan penambang yang enggan disebut nama mengungkapkan:

“Kalau siang saja, cukup bayar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta sehari. Tapi kalau mau kerja malam, biayanya naik jadi Rp5 juta pas per ponton. Itu harga paten, tidak bisa tawar. Uang itu disetor ke pengurus kelompok, lalu diteruskan ke atas. Selama bayar, aman sentosa, tak ada razia, tak ada gangguan apa pun.” tambahnya

Biaya fantastis itu dibayarkan rutin setiap hari. Hitungan kasar, hanya dari kawasan Jada Bahrin saja, uang yang beredar untuk biaya perlindungan bisa mencapai Rp600–750 juta setiap harinya, uang yang kemudian dibagi-bagikan ke seluruh jaringan pengaman dan pelindung.

Dan di balik operasi raksasa ini, terungkap siapa saja yang menjadi “tulang punggung” kekebalan hukum mereka. Nama yang paling sering disebut adalah Haji Oga, sosok cukong besar, pengusaha alat berat dan pemodal utama di wilayah Bangka. Ia disebut sebagai pemegang kendali tertinggi, yang mengatur pembagian wilayah, tarif koordinasi, hingga hubungan dengan pihak berwenang.

“Semua diatur Haji Oga. Dia yang punya jaringan paling rapi. Kalau ada masalah, dia yang selesaikan. Dia yang punya kuasa bawa mereka masuk lagi pas habis ditertibkan,” ungkap sumber lain yang dekat dengan lingkaran dalam.

Bukan hanya itu, terungkap pula nama-nama oknum yang menjadi pendukung utama dan jaminan keamanan:

Oknum Anggota Kepolisian: Disebut ada beberapa anggota aktif dari Polres Bangka dan Polairud yang menjadi “penjamin keamanan”. Mereka yang memastikan saat ada jadwal razia atau penertiban, informasi sudah bocor duluan, atau razia hanya sebatas seremonial foto saja. Bahkan kendaraan dinas kepolisian sering terlihat parkir santai di pos-pos jaga dekat lokasi tambang.

Oknum Pegawai PT Timah: Ini kunci utama. Karena wilayah Jada Bahrin berbatasan langsung dengan wilayah kerja dan izin usaha PT Timah. Oknum di dalam perusahaan pelat merah ini diduga memanipulasi data, mengubah status lokasi, dan memberikan “lampu hijau”, sehingga hasil tambang ilegal bisa lolos disalurkan masuk ke jalur resmi, seolah-olah berasal dari wilayah izin yang sah. Tanpa peran mereka, hasil tambang sulit dijual dan dicairkan uangnya.

Padahal sebulan lalu, tepat 15 April 2026, tim gabungan Polairud, Satgas Tri Cakti, dan Pemkab Bangka turun besar-besaran, memasang garis polisi di 40 ponton, memberi ultimatum bongkar, dan berjanji kawasan ini bersih selamanya. Tapi nyatanya, kurang dari seminggu setelah petugas pergi, mereka kembali masuk, jumlah makin banyak, sistem makin rapi, dan tarif koordinasi makin mahal .

Secara hukum, semua ini pelanggaran berat UU Minerba No.3/2020, pasal 158: ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ditambah lagi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada keterlibatan aparat dan pejabat.

Publik kini bertanya: Sampai kapan negara diam saja? Mengapa Haji Oga dan jaringannya bisa berkuasa lebih besar dari hukum? Dan sampai kapan sungai Jada Bahrin akan terus berdarah di bawah pengawasan oknum yang seharusnya menjaga, malah jadi pelindung penjarah?

Kondisi ini makin membuktikan: di Jada Bahrin, hukum hanyalah tulisan di atas kertas. Yang berkuasa adalah uang, koneksi, dan kekuatan jaringan yang kini terbuka jelas—melibatkan oknum polisi, oknum PT Timah, dan dikendalikan Haji Oga.

Warga berharap Kejaksaan Agung dan pihak berwenang pusat turun langsung, membedah jaringan sampai ke akar, menangkap semua aktor mulai dari penambang, penampung, cukong, hingga pelindungnya, agar nama hukum dan kedaulatan negara bisa kembali ditegakkan di bumi Serumpun Sebalai ini.

Sementara dilain sisi, Haji Oga dan yang disebut sebagai aktor penambangan, hingga berita tayang masih dalam upaya konfirmasi jejaring media ini.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *