Terindikasi Non Prosedural dan Jadi Back Up DC, Oknum Anggota Polresta Pangkalpinang Terancam Di Propamkan

Daerah1011 Dilihat

Pangkalpinang, Bongkar Perkara, –

Penegakan Hukum di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan catatan, tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Sabtu, 18 April 2026

Pasalnya, Keberadaan dan fungsi tugas Aparat Kepolisian di Kota Pangkalpinang ini terkesan menjadi Back up dan terjadi kongkalikong bersama Para Oknum Debt Colector (DC), bahkan terindikasi kuat ikut bekerjasama serta menjadi pendukung kuat para oknum tersebut.

Kejadian ini bermula dari, ketika (FR)  salah satu warga masyarakat yang menjadi Debitur di salah satu pembiayaan kredit Finance di kota Pangkalpinang mengalami kemacetan dalam pembayaran kredit mobil miliknya.

Informasi ini disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SH, Kuasa hukum FR dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia

Kejadian ini bermula dari Pada Kamis (12/03) malam, mobil Brio milik FR dikepung oleh Para DC yang berniat merampas dengan modus penarikan unit di salah satu Mall di Kota Pangkalpinang.

Karena saat itu para DC gagal merampas, salah satu anggota DC ke Polresta Pangkalpinang dan melakukan Aduan betupa Laporan Informasi (LI), dan anehnya dalam beberapa menit kemudian Anggota Polri dari Polresta Pangkalpinang langsung bergerak dan mengamankan unit.

Anehnya pengamanan unit ini dilakukan tanpa cap dari kepolisian, dan indikasinya tanpa seijin pimpinan. Ujar Tri Agus

Advokat asal Kantor Hukum Adil Bangsa yustisia ini pun mempertanyakan, sikap anggota Polresta Pangkalpinang ini.

Kenapa laporan dari para DC ini begitu cepat ditindak lanjuti sedangkan banyak LP mangkrak di Polresta Pangkalpinang, apakah se-urgensi itu.

Sedangkan legal standing Para DC ini aja masih belum jelas. Apakah para DC ini korban. Kita tidak bisa mencampuri lebih jauh, tetapi jika ada penanganan yang non prosedural, kami pastikan kami takkan tinggal diam. Hal ini akan kami lanjutkan ke Propam dan Paminal. Tegasnya.

Di penghujung penyampaiannya, Kuasa Hukum FR ini pun meminta agar Kepolisian, khususunya Polresta Pangkalpinang bisa lebih profesional dan presisi dalam mengayomi masyarakat bukannya malah melindungi dan menjadi benteng para Debt Kolektor.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. No. 2/PUU-XIX/2021 telah jelas dan mengubah prosedur eksekusi jaminan fidusia (finance/leasing). Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak, bahkan jika memang ada dugaan tindak pidana fidusia, kepolisian harusnya melakukan penyelidikan dan pemanggilan terlebih dahulu para pihak dan diklarifikasi.

Bukan langsung main sita, terus ujung-ujungnya meminta Debitur menyelesaikan pembayaran di finance. Ini mah namanya Polisi jadi DC bayangan.

Maaf bukan mengajari, Polisi lebih paham terkait hal ini. Tandasnya.

Sementara dari sisi penegakan hukum, saat dikonfirmasi tentang dugaan kongkalikong antara anggota Polres dan gerombolan DC, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., M.H.. menjawab singkat bahwa hal ini masih di proses.

Terima kasih… Proses masih berjalan. Ujarnya singkat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *