Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan di Bonai Darussalam Dihentikan, Pelapor Harap Penjelasan Resmi

Blog26 Dilihat

Rokan Hulu – Bongkarperkara.com

Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Desember 2025 kini menjadi sorotan setelah proses penyelidikan dihentikan oleh pihak kepolisian pada 16 Februari 2026.

Menurut informasi dari pendamping pelapor, proses penanganan perkara ini berjalan cukup lama dengan beberapa kali penundaan yang disebabkan oleh kesibukan penyidik. Upaya komunikasi pendamping untuk mendapatkan kejelasan perkembangan kasus dari penyidik maupun Kanit Reskrim juga tidak mendapat respons memadai. Secara mengejutkan, pelapor baru menerima informasi bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum penghentian tersebut.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum. Penghentian penyidikan wajib disertai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait.

Jika pelapor keberatan dengan keputusan penghentian ini, dapat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pihak pelapor menilai lambatnya proses serta kurangnya komunikasi dari penyidik berpotensi mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pelayanan penegakan hukum. Namun, hal ini masih merupakan pandangan sepihak dari pelapor dan perlu diklarifikasi oleh kepolisian.

Mengacu pada asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum dan kode etik Polri, setiap penanganan perkara seyogianya dilakukan dengan cepat, tepat, dan terbuka.

Pelapor berharap agar pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai penghentian perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai negara hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang sama sesuai prinsip due process of law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *