TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg. Langkah ini diambil menyusul terjadinya kelangkaan stok dan tingginya harga di tingkat pengecer yang meresahkan masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor: 10/BMT/89/III/2026, Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., menginstruksikan penertiban menyeluruh guna memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan usaha mikro.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Boltim untuk menggunakan LPG 3 kg.
”ASN dan Pegawai BUMD dilarang keras menggunakan LPG tabung 3 kg dan diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” tegas isi dalam surat yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 tersebut.
Selain menyasar abdi negara, aturan ini memberikan instruksi khusus kepada pemilik pangkalan LPG: Pangkalan harus menjual langsung kepada konsumen akhir (rumah tangga miskin dan usaha mikro) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Setiap pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pembelian di pangkalan.
Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Pangkalan yang terbukti melanggar—seperti menjual di atas HET atau menyalurkan ke penimbun/industri—akan dijatuhi sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Pertamina.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama unsur Forkopimda akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala ke lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan gas melon bagi warga Boltim yang benar-benar membutuhkan.
(Donal)











